Transtimur.com — Aparat penegak hukum, Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, diminta untuk memanggil mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepsul, Andika Pratama Karya, S.Fram, Selasa (24/8/2021)
Sebab, PPK Andika perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Covid-19 di Dinkes Sula Tahun Anggaran 2020 lalu, hingga mencapai miliaran rupiah. Sedangkan yang bersangkutan saat ini bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kepulauan Sula.
Ketua Pansus Covid-19, DPRD Kepsul, Ramli Sade, mengungkapkan bahwa belanja pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan yang suda terdistribusikan ke 13 Puskesmas dengan nilai sebesar, 2.696 168 400 00, namun, sebagian berita acara tidak di tandatangani oleh pihak-pihak yakni mantan Plt Kadinkes Safrudin Sapsuha dan Kepala Puskesmas yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut. sementara realisasi anggaran sudah 100%.
“Belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai 700. 209. 200, yang direalisasi sudah 100%. setelah pansus melakukan monitoring di lapangan, menemukan kondisi yang tidak sesuai fakta.
Lanjut Ramli, Belanja pengadaan masker pada Dinas Kesehatan dengan nilai 375.000.000, yang realisaainya 100% pansus merekomendaaikan untuk di tinjau kembali.
Selain itu, pansus juga menemukan Perlengkapan ruang isolasi rawat inap pada Dinas Kesehatan seperti Springbet 94 buah, Dispenser 52 buah, Kipas angin 92 buah, Mesin cuci 2 buah, Parabola K Vision 2 buah dengan biaya pemasangan
“Resifer parabola 8 buah, dan TV Led 22 inci 30 buah, pansusu meminta kepada Bupati Kepsul untuk memerintahkan kepada oknum-oknum yang suda mengambil sebagian barang-barang tersebut agar dapat di kembalikan,”tutup Ramli. (tex)
Komentar