Transtimur.com — Anggota komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ternate akan melakukan kroscek langsung ke dinas pendidikan (Diknas) kota Ternate terkait oknum Apratur Sipil Negara (ASN) inisial AA alias Ajis yang diduga lalaikan tugas selama kurang lebih 5 tahun, senin (16-8/2021).
Hal ini dikatakan Anggota komisi III DPRD kota Ternate, Nurlaila Syarif, saat dikonfirmasi transtimur.com, terkait dengan dugaan ASN yang melalaikan tugas selama kurang lebih 5 tahun tak berkantor, apalagi yang bersangkutan adalah tenaga guru mengajar di sekolah, khususnya yang bertugas di wilayah terluar harusnya ada tambahan insentif.
“apalagi di wilayah terluar sangat membutuhkan peran guru untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya di bidang pendidikan”.
Kalau memang ada kendala-kendala terkaitan dengan disiplin, Nurlaila Syarif selaku komisi III DPRD berharap,”sekarang kan dalam tata kelola pemerintahan andalan, seharusnya fokus pada hal-hal yang evaluasi kinerja birokrasi, apalagi dalam konteks pelayanan pendidikan, ujar dia.
Jadi, kami dari komisi III DPRD, mendorong bahkan mendesak Diknas pendidikan kota Ternate sebagai lining sektor untuk segera melakukan evaluasi, pihaknya mengatakan ketika lakukan evaluasi sifatnya jangan hanya subjektif tetapi juga harus objektif dengan melalui indikatornya yaitu absensi (daftar hadir) keterangan kalau dia berada disekolah berarti butuh klarifikasi dari kepala sekolah (Kepsek) sebagai penanggung jawab, pungkasnya.
“ini tidak berlaku untuk oknum saja tetapi seluruh tenaga pendidikan yang bertugas di wilayah terluar yang tidak menjalankan fungsi secara optimal kami juga berharap harus ada objektifitas dalam penilaian”.
Kalau memang dari hasil evaluasi itu terbukti dengan melalui mekanismenya, misalkan lewat surat teguran secara resmi, pembinaan secara langsung diberikan kesempatan ada namanya hak klarifikasi, jikalau itu sudah diberikan, tegas Nurlaila Syarif selaku komisi III DPRD Ternate.
Lanjutnya, dan kalau itu masih tidak ada perubahan dan masih melalaikan tugasnya sebagai ASN maka dari pihak Diknas memberikan tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme aturan perundang- undangan.
Intinya semua kewenangan ada di Diknas dan kalau itu semua sudah ditempuh melakukan penyuratan terhadap oknum ASN inisial AA, panggil dan tanyakan alasanya apa kemudian lakukan pembinaan kalau yang bersangkutan mengindahkan hal tersebut maka harus lewat jalur badan kepegawaian daerah (BKD) kota Ternate, nanti BKD yang memutuskan status ASN itu, cecarnya.
Nurlaela Syarif juga berjanji akan melakukan kroscek kepada pihak Diknas sesuai dengan informasi yang dirinya dapatkan dan kalau memang itu sesuai dengan fakta maka harus di tindak lanjuti sampai kepada yang berwenang sesuai aturan dalam hal ini BKD kota Ternate, tutup Nurlaila Syarif. (ril)
Komentar