Transtimur.com – Sejumlah pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Hendrata Thes luput disoroti Pemerintah pusat (Pempus).
Lihat saja, dimasa kepemimpinan Hendrata, beberapa pejabat diganti tanpa melalui prosedur.
Dua jabatan yang dilantik manatan Bupati Hendrata Thes (HT) itu yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang sebelumnya dijabat oleh Idham Buamona dan Kadispora, Syarfudin Buamona.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM), Fadila Waridin.
Menurut Fadila, sesuai ketentuan, jabatan eselon II tersebut seharusnya dilakukan Asesmen atau seleksi terbuka.”Tapi waktu itu dua jabatan ini tanpa seleksi terbuka,”katanya kemarin (13/8/2021)
Untuk jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, namun cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.
“Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif. Hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka,”jelas Fadila.
Tak hanya itu, Fadila sebutkan sebanyak lima jabatan dimasa Hendrata juga in prosedural yakni Sekwan DPRD, Dinas Kominfo, Sat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staf ahli Bupati.
Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri.”Karena dilarang pelantikan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada,”jelasnya.
Sementara tujuh jabatan lainnya yang masih lowongan yang diisi oleh pelaksana Tugas (Plt). Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, satu asisten I dan asisten II, Kesra dan BPBD.
“Ke tujuh jabatan ini digantikan Bupati Bupati itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabatan oleh Hendra Umabaihi itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi,”pungkasnya. (tex)
Komentar