Transtimur.com — Dinas pendidikan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga melindungi oknum Apratur Sipil Negara (ASN) inisial AA. Pasalnya, oknum ASN tersebut diduga tidak melaksanakan tugas alias tidak berkantor selama kurang lebih Lima Tahun.
Hal ini dibenarkan oleh, Sekretaris Pendidikan Kota Ternate, Mahmud J. Abdurahman ketika dikonfirmasi, wartawan transtimur.com di ruang kerjanya jumat (13/8/2021).
Mahmud mengatakan, terkait dengan oknum ASN inisial AA yang tidak menjalankan tugas selama kurang lebih 5 tahun itu sudah 5 kali mendapat surat panggilan, hanya dua kali yang bersangkutan hadir, katanya.
“Pada saat yang bersangkutan hadir, secara kedinasan, pihak Diknas lakukan pembinaan, setelah itu oknum tersebut kembali ke tempat tugas di pulau Hiri Kecamatan Pulau Hiri, namun berselang beberapa hari kemudian yang bersangkutan kembali melalaikan tugasnya sebagai abdi negara,”jelas Mahmud.
Mahmud bilang, ulah yang dilakukan oknum ASN tersebut, pihak Diknas telah memberi sangsi tegas dengan menahan gaji dan menunda kenaikan pangkat/golongan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2010 tentang ASN.
“Saat ini dia (oknum ASN AA) sudah menyadari kesalahannya dan sekarang dia sudah menjalankan tugasnya di lingkup Dinas pendidikan pada awal tahun 2020 dan sekarang sudah setahun lebih, ujar sekretaris Diknas kota Ternate, Mahmud J.Abdurahman.
Terpisah, Kepala bidang pengembangan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate, Ahmad Marua, enggan nmemberi komemntar panjang lebar terkait ASN inisial AA tersebut. Sebab selama ini dirinya belum menerima laporan dari Diknas Kota Ternate.
Ahmad bilang, pihaknya berjanji berkordiansi lebih dulu dengan Diknas sesuai prosedur yakni PP 54 tahun 2010.
“maaf saya belum bisa memberikan komentar panjang karena torang (kami red) masih mau kordinasikan dulu dengan Diknas jangan sampai kami salah bicara lagi tanpa mempelajari kasusnya,”tutup kabid BKD, Ahmad Marua. (ril)
Komentar