Transtimur.com — Kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) provinsi maluku utara (Malut) menggelar konferensi pers di resto dan red corner kafe bertempat di jln Arnol manonutu kecamatan Ternate tengah, kota Ternate. terkait usulan pemberian remisi kepada narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) Se- Malut untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan menjelang hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun 2021.
Kakanwil kemenkumham, M. Adnan kepada media, selasa (10/8/2021)melalui konferensi
pers mengatakan, terkait dengan hari kemerdekaan RI ke 76 seluruh narapidana dan sebagian akan di usulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke 76 dan dari jumlah lapas dan rutan yang ada di malut yakni 10 yang menampung warga binaan kemasyarakatan.
Lanjutnya, pemberian remisi ini sudah di atur dalam UU RI 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, PP RI 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan, PP RI 99 tahun 2012 perubahan atas PP RI nomor 32 tahun 1999, keputusan prisiden RI nomor 174 tahun1999 tentang remisi dan peraturan kemekumham RI nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
Warga binaan dari 10 lapas dan rutan di malut, 1.182 orang, dari jumlah tersebut kami usulkan yang mendapatkan remisi HUT RI ke 76 tahun 2021 ada sebanyak 681 orang yang di usulkan kemenkumham. kata kakanwil malut,
M. Adnan bilang, tindak pidana umum, 555 sedangkan tindak pidana khusus, korupsi 2, narkotika 124 total 126, namun hanya 1 orang saja yang bebas saat dapatkan pemberian remisi RU II yaitu warga binaan kelas IIA Ternate.
Namun pemberian remisi ini dia berfariatif ada yang 1 bulan dan ada yang sampai 6 bulan paling maksimal, kalau hal ini di setujui pemberian remisi ini akan dilakukan pada tepat (17/8/2021) usai upacara dilaksanakan,
hanya saja pemberian remisi tahun 2020 dan tahun 2021 jumlahnya sama, bebernya.
karena lantaran saat ini di era pandemi covid-19.maka acara agendanya resmi dulu yang dibuka langsung secara virtual oleh mentri yang di ikuti oleh seluruh wilayah kanwil kemenkumham serta lapas dan rutan kemudian dilaksanakan di masing-masing wilayah, jelas Adnan.
Tak hanya itu, pihak kemenkumham juga akan tetap berkordinasi dengan gubernur Malut untuk pemberian secara simbolis kepada narapidana yang dapatkan pemberian remisi, ujar dia.
Syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman di siplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir, tutupnya.
Adapun rincian dari 681 orang:
1.Lapas kelas IIA Ternate, 201 orang.
2. Lapas kelas IIB Joilolo (Haltim), 51 orang.
3. Lapas kelas kelas IIB Sanana kepulauan sula (kepsul), 90 orang
4. Lapas kelas IIB Tobelo halmahera utara (Halut), 106 orang.
5. Lapas kelas III Labuha halmahera selatan (Halsel), 87 orang.
6. Lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) kelas III Ternate, 18 orang.
7. Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Ternate, 11 orang.
8. Rutan kelas IIB Ternate, 52 orang.
9. Rutan kelas IIB Soasio (Tidore kepulauan), 49 orang.
10. Rutan kelas IIB weda halmahera tengah (Halteng), 16 orang.
(ril)
Komentar