Transtimur.com — Organda Kepulauan Sula, Maluku Utara meminta Kepolisian Polres Sula turun tangan menertibkan sopir truck dan pick up yang memuat material galian C.
Organda sendiri mendapat surat himbauan dari DLHKP Sula untuk menertibkan aktifitas sopir truck dan pick up pengangkut material galian C yang dinilai menimbulkan polusi udara lantaran material berupa tanah tumpah ke jalanan.
Menyahuti permintaan Organda Sula, pihak Polres ( satlantas) bakal turun melakukan penilangan terhadap mobil angkutan terutama truck dan pickup pengangkut material galian C.
Itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sula Iptu. Walid Buamona saat dikonfirmasi transtimur.com Senin (2/8/2021).
Walid menjelaskan bahwa himbauan yang disampaikan DLHKP Kepulauan Sula itu juga diatur dalam Undang-Undang Lalulintas nomor 22 Tahun 2019 pasal 169 menyagkut dimensi muatan angkutan, baik trcuk maupun pick up.
Disebutkan, sanksi terhadap pelanggaran sopir angkutan galian C diatur dalam pasal 307, yakni denda sebesar Rp 500.000 dan pidana penjara selama dua tahun.
“Untuk itu kami sudah peringatkan kepada semua sopir truck dan pick up serta sopir kendaraan angkutan lainnya melalui himbauan yang disebarkan petugas kami tadi (Senin). Rencana minggu depan akan kami turun lapangan melakukan penilangan,” ujar Walid.
Walid berharap, dengan diedarkan himbauan tersebut, para sopir truk dan pick up bisa tertib dan patuhi demi keselamatan masyarakat secara umum. ”Kalau tidak patuh, ya kami pasti tilang,” tandasnya. (red)