Polres Kepsul Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Transtimur.com — Polres Kepualuan Sula, menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu. Press Release berlangsung di ruang utama Mapolres Sula, Senin (2/8/2021).

Pengungkapan kasus Narkotika atas dua orang tersangka inisial CTA alias Christin (28), Katolik, belum kerja beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu dan inisial HRT alias La Tani (32) warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri, dalam Press Release mengatakan, tersangka diamankan dengan barang bukti dan ditindak lanjuti dengan tes urin, namun hasilnya negatif.

Tersangka Narkoba Jenis Sabu inisial CTA dan HRT

“Setelah tersangka diamankan, Polisi melakukan tindakan lain yakni barang bukti jenis sabu akan dibawa ke Labolatorium Makassar,”ungkap Wakapolres.

La Ode Buri bilang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 supsider dan pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ancaman hukuam paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar.

Sedangkan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Tutup wakapolres. (tex)

Komentar