DKP Usulkan Pembuatan Perda Perikanan Ke Komisi II DPRD Sula

Transtimur.com — Untuk meningkatkan proses pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, DKP Kepulauan Sula usulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perikanan Ke Komisi II DPRD Kepulauan Sula.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau, pada Transtimur.com, Rabu (28/07/2021).

“Iya kemarin kami dari pihak DKP Sula suda usulkan terkait pembuatan Perda tentang pengelolaan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan”, ucap Sahlan.

Sahlan menuturkan bahwa, usulan itu di lontarkan oleh pihaknya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Sula kemarin.

“Karna sesuai regulasi yang di keluarkan oleh KKP yang hanya memberikan kewenangan penuh pada DKP Provinsi, membuat kami dari daerah kewalahan menangani masalah- masalah yang ada di perikanan”, bebernya.

Kenapa tidak, lanjut Sahlan, dalam proses pembuatan ijin saja harus di keluarkan oleh Provinsi dan kami hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi saja, jelasnya.

Hal inilah yang mengruskan kita untuk usulkan pembuatan Perda, agar daerah juga memiliki kewenangan sehingga dalam proses pengelolaannya daerah juga memiliki bagian dan potensi dari hasil tangkapan para Nelayanpun masuk juga ke daerah,

“Masa hasilnya di ambil dari daerah kami kemudian potensinya tidak masuk ke kami, inikan sangat di sayangkan juga”, ucapnya.

Maka dari itu, kami dari pihak DKP berharap agar usulan ke DPRD itu dapat di perhatikan. Agar DPRD Sula berkordinasi juga ke DPR RI untuk dapat di bahas dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), (tex)

Komentar