Transtimur.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Burhan mengungka bahwa adalam waktu dekat bakal melakukan penetapan tersangka dua kasus dugaan tindak pidana korupsi saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament.
Hal ini disampaikan Burhan usai melakukan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adiyaksa Ke-61 belum lama ini.
“Capaian kinerja Kejari Sula, yakni penaganan kasus saluran Desa Wainib memiliki pagu anggaran Rp 1, 2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.199.998.079,” sambungnya.
“Sedangkan untuk pengadaan solar single ornament pagunya Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062 yang di kerjakan CV. Kharisma Karya,”ungkapnya.
Kedua kasus ini lanjut Burhan, sebentar lagi di lakukan penetapan tersangka dan di sindangkan di Pengadilan Tipikor, namun pihak Kejari Sanana masih menunggu kedatangan ahli dari BPKP RI dan Ahli Konstruksi bangunan,ujarnya.
“Setelah hasil Ahli di sampaikan maka dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangka,”ungkap Burhan
“Semoga Dengan Hari ulang tahun Adiyaksa Ke-61 semangat kami Kejaksaan Negri Sula dapat melakukan tugas penanganan tindak pidana korporasi di kepulauan Sula dengan sebaik-baiknya,”Kata Burhan
Meski begitu, Burhan Mengakui Memerlukan informasi dari masyarakat untuk melakukan kerjasama sehingga kejahatan tindak pidana korupsi di kepulauan Sula bisa di Brantas
“Kami ingin masyarakat bisa bekerja sama untuk memberikan informasi ataupun keterangan yang manyagkut dengan penyelagunaan keuangan Negara baik pekerjaan proyek-proyek maupun pekerjaan lainya yang berlawanan dengan hukum silahkan di laporkan dan kami selalu respon dan akan kami tindak lanjitu sesuai SOP kami, tentu saja sesuai pembuktian yang ada ketika memenuhi syarat maka kami akan tindak lanjuti,”tutup Burhan.(tex)