DPW PKB Malut Akan Eksekusi Ketua DPC PKB Kepsul

Transtimur.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Burhanudin Buamona (BB) saat ini dalam posisi dilema.

Kenapa tidak, selain dari ketua DPC PKB, BB juga diduga menjabat sebagai Direktur Perusahan Daerah (Perusda) Kepulauan Sula. dugaan rangkap jabatan ini ditanggapi oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Malik Silia.

“Siapapun kader PKB, kalau coba-coba melakukan tindakan, perbuatan melawan hukum atau melawan Undang-Undang akan kami eksekusi,”tegas Malik saat ditemui awak media di waimua Cofee, Minggu (25/7/2021).

Malik meminta kepada ketua DPC PKB agar dalam waktu dekat ia putuskan untuk memilih antara satu dari dua jabatan tersebut, dan harus dipercepat jika tidak kami akan eksekusi.

“Ya harus pilih dong, anda mau pimpin Perusda atau pimpin DPC, begitu, kalau lambat kita eksekusi,”Malik yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dia mengakui bahwa Burhanudin Buamoan sampai pada saat ini masih tercatata sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Sula.

“Ia masi tercatat, tapi tidak menutup kemungkinan dia tidak menentukan pilihan kita eksekusi,”bebernya.

Selain itu, melik juga menjelaskan bahwa pagi tadi, pihkanya telah menggelar rapat pembukaan Pra Musayawarah Cabang (Pra-Muscab) DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sula. kegiatan pun belum sampai pada siapa yang terpilih menjadi Ketua DPC PKB yang baru.

“Tadi saya membuka acara Pra Muscab DPC PKB Kepsul, belum sampai pada siapa yang di pilih sebagai Ketua DPC PKB Kepsul, nanti teman-teman pengurus yang ikut, memeriksa dulu kesiapan administrasinya baru di selenggarakan Muscab, jadi belum ada keputusan siapa yang nanti di pilih menjadi ketua DPC,”jelasnya. 

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alasannya, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada transtimur.com, Rabu (21/07/2021).

“Ia kami lakukan penundaan pembahasan Peraturan Daerah tentang BUMD, karena beberapa orang pengurus Perusahan Daerah (Perusda) masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga kami berkeinginan pimpinan perusda menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai,” kata Kadir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda) Burhanudin Buamona membantah statemen yang dilontarkan ketua Bapemperda, dengan menyebut ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru

Menurut Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD sula di tahun 2020 lalu.”perda perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, nomor 5 tahun 2020 perda itu disahkan” tegas Burhanudin saat disambangi Transtimur.com di Bobong, Sabtu (24/07/2021)

Burhanudin menambahkan, Jikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan soal penundaan pembahasan ranperda perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik maka itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru, dikarenakan perda terkait perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, yang belum disahkan oleh DPRD itu hanyalah perda terkait penyertaan modal perusda

“Setelah pelantikan saja SK kita masi belum ambil, kita belum melakukan apa-apa, anggaran saja kita belum tahu mau disahkan berapa oleh DPRD, kemudian disuruh mundur dari jabatan sebagai ketua partai politik itu kan aneh, kita tidak buat onar di partai dan tidak gunakan anggaran perusda demi kepentingan partai, kenapa harus mundur” celoteh politisi PKB itu

Baca Juga  Kapolres Kepulauan Sula Ziarah Ke Makam Pahlawan

Disentil terakit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, Burhanudin mengatakan, “memang itu regulasinya akan tetapi dibelahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang seng (tidak) lawan,”

“regulasi yang orang sudah tahu bahwa itu salah tapi orang masih bikin tapi seng ada apa-apa ini kong, masalah administrasi itu soal biasa, yang penting beta seng pernah bikin hal yang bersentuhan dengan mengelola anggaran,”tegas Burhanudin. (tex)

Komentar