Pengurus Partai Politik Jabat Dirut BUMD, Pembahasan Ranperda Ditunda

Transtimur.com,sanana –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alasannya, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada transtimur.com, Rabu (21/07/2021).

“Ia kami lakukan penundaan pembahasan Peraturan Daerah tentang BUMD, karena beberapa orang pengurus Perusahan Daerah (Perusda) masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga kami berkeinginan pimpinan perusda menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai,” kata Kadir.

Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, bahwa pengurus BUMD tidak bisa rangkap jabatan dan terlibat dalam partai politik.

“Kami tidak bermaksud melakukan penundaan pembahasan Perda BUMD, namun harus sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengurus BUMD tidak boleh dari partai politik,” jelas Kadir.

Kadir bilang, DPRD Kepulauan Sula akan kembali melakukan pembahasan Perda BUMD apabila pengurus BUMD melampirkan persyaratan resmi tentang pengunduran diri dari partai politik.

“Kami masih menunggu surat pengunduran Direksi BUMD, apabila sudah disampaikan maka kami segera lakukan pembahasan Perda dan secepatnya di Paripurnakan,” imbuh Kadir.

Sekedar diketahui, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri. pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. (tex)