Transtimur.com,Sanana – Kepala Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Aryati Soamole membantah bahwa tidak ada penghapusan nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Aanggaran 2021, Jumat (23/7/2021).
Pasalnya, warga penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) masih tetap 45 Kepala Keluarga (KK)
Kepada Transtimur.com, Aryati membantah bahwa tidak ada pencoretan nama untuk penerima BLT di Desa Manaf tahun 2021.
“Masalah BLT itu tidak ada yang coret nama siapapun karena yang terima 45 orang di bulan februari sebesar Rp 13.500.000. dan itu sudah tersalurkan kepada penerima Rp 300.000.00 per KK,”jelasnya.
Hak masyarakat lanjut Aryati, sudah di tunaikan oleh Pemerintah Desa Manaf, namun ada sebagian warga yang tidak patuhi kewajiban sebagai penerima BLT.
“untuk hak masyarakat kami sudah berikan tapi kewajibannya harus penuhi, persyaratan sebagai penerima BLT yakni, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP, namun ada orang-orang tertentu yang tidak mau penuhi kewajibannya,” kata aryati.
Menurut Aryati, ada pemberitaan soal pencoretan nama-nama penerimaan BLT di Desa Manaf itu tidak sesuai dengan kenyataan lapangan karena tanpa melalui konfirmasi ke pihaknya selaku Kades.
“Di beritakan itu nama-nama yang 8 orang itu sapa. Kalau tara (tidak red) tahu, Jangan Kase naik berita yang tara sesuai dengan Kenyataan,” tegasnya.
Aryati menuturkan, masalah politik sudah selesai, yang menjadi tanggung jawab baginya hanyalah membuat perubahan untuk Desa Manaf yang lebih baik.
“masalah politik itu sudah selesai yang menjadi tanggung jawab saya selaku Kepala Desa Manaf yakni merealisasikan Niat yang Tulus yakni untuk membuat perubahan di Desa yang lebih baik lagi,” tutur aryati. (red)
Komentar