Kejari Taliabu: Ada Dugaan Money Laundry Pada Dua Kasus Ini

Transtimur.com,taliabu — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Agustinus saat melakukan Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kamis (22/7/2021).

Ia mengatakan bahwa selain dari kasus tindak pidana korupsi  pada pembangunan puskesmas sahu tikong dan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan, pihaknya juga melakukan penyidikan terkait adanya dugaan money laundry pada dua kasus tersebut

Sebelumnya, tim penyidik kejari pulau taliabu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan pada dinas kesehatan kabupaten pulau taliabu, kemudian tim penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan pada tanggal 21 juli 2021. Selanjutnya penyidik kejari taliabu juga melakukan penyidikan dari hasil pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas sahu tikong

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik berpendapat bahwa dalam pembangunan puskesmas sahu tikong, selain ada dugaan tindak pidana korupsi juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau “Money Laundry”.

Selain itu dugaan tindak pidana pencucian uang juga diduga terjadi pada kasus pengadaan obat obatan. Sehingga, pada hari ini, kamis (22/07/2021) kepala kejaksaan negeri pulau taliabu mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan obat obatan dan pembangunan puskesmas sahu tikong

“Jadi dari dua kegiatan itu diduga ada tindak pidana pencucian uang, kemarin pertanggal 21 juli 2021 kita telah terbitkan surat perintah penyidikan dugaan pencucian uang” ucap Agustinus dalam Press Releasenya di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kamis (22/07/2021)

Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, Agustinus menambahkan, yang dikaitkan dengan kasus puskesmas sahu tikong dan pengadaan obat obatan, karena penyidik menemukan fakta bahwa kedua kegiatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang sama, Baik dengan meminjam perusahaan maupun dengan perusahaannya sendiri.

Selanjutnya, Agustinus juga menyampaikan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini hususnya dengan penerapan tindak pidana pencucian uang, ini juga untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau aset recovery yang artinya, kalau ada hasil tindak pidana korupsi yang kemudian sudah dimanfaatkan oleh pelaku entah itu diinvestasikan dan sebagainya itu kita bisa lakukan penyitaan nantinya, tentu itu harus melalui penelusuran

“Dan terkait dengan hal tersebut hususnya dalam melakukan penelusuran, kami akan bekerja sama dengan meminta bantuan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuanhan (PPATK), Kemudian kami sampaikan juga bahwa Proses hukum yang kami lakukan tidak semata mata akan sekedar mempidanakan orang, tetapi juga kita akan mengupayakan pengembalian aset, artinya proses hukum ini juga harus memberikan manfaat”

Terkait dengan total jumlah kerugian keuangan negara yang dialami dari dua kasus tersebut secara pasti, Agustinus  menyampaikan pihaknya akan meminta bantuan auditor BPKP untuk mengetahui secara riil jumlah kerugian keuangan negara. Selain itu, Proses hukum pada pengadaan obat-obat pada dinas kesehatan pulau taliabu tahun 2016, pihak kejaksaan mendapatkan informasi dari Kepala BPPKAD Pulau taliabu bahwa telah dilakukan pengembalian secara bertahap

“Tahap pertama itu Rp. 500 Juta, tahap kedua Rp. 200 Juta, total yang telah dikembalikan berjumlah 700 juta, masing-masing pertanggal 30 juni 2021, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pembangunan puskesmas sahu tikong, juga telah dilakukan pengembalian sebanyak Rp. 700 juta, dan dibayar dua kali masing masing pada 30 april dan 03 mei 2021” beber Agustinus

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Peovinsi Maluku Utara pada LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. ditumakn bahwa, terdapat kekurangan volume Sebesar Rp2.430.884.574,95 atas Pembangunan

Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT WRK sesuai dengan SPK Nomor 027/029/KONTRAK DKKB-PT/2016 tanggal 2 Agustus 2016 senilai Rp3.433.717.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sampai dengan 29 November 2016.

Hasil audit BPK pada tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, juga ditemukan bahwa terdapat nilai konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang disajikan melebihi nilai kontrak pada pekerjaan pembangunan puskesmas sahu-tikong. Nilai kontrak Pembangunan puskesmas sahu tikong yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 2.105.205.196,94, sementara nilai KDP yang disajikan memiliki saldo lebih besar Rp. 4.275.652.709,00. Atas hal itu BPK menemukan selisih antara KDP yang bersaldo lebih besar dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.170.447.512,06

Selain itu, pada hasil audit BPK tahun 2016 juga ditemukan bahwa Terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan Bahan Obat-obatan sebesar Rp1.309.157.252,55.

Pada tahun anggaran 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana melaksanakan kegiatan pengadaan bahan obat-obatan sesuai Surat Perjanjian Nomor 027/01.PO/SPJ DINKESKB-PT/2016 tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.997.616.266,00 dengan penyedia barang yaitu PT MBF. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan berakhir tanggal 31 Desember 2016. Berdasarkan BAPP Nomor 440/197/BAPP/Dinkes-KB/PT/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 dinyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah mencapai 100% yang ditandatangani oleh PPK, PPHP, dan Direktur PT MBF.

Pembayaran kepada pihak penyedia telah dilaksanakan 100% sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 900/711/DINKES-KB/PT/II/2016 tanggal 20 Desember 2016. Hasil pemeriksaan persediaan di gudang obat-obatan oleh BPK diketahui bahwa per 31 Desember 2016 belum seluruh obat diterima oleh Dinas Kesehatan. (uly)