Transtimur.com,Taliabu — Akibat dari belum adanya ganti rugi pembayaran lahan oleh pemerintah, warga Desa Todoli, Kecamatan Lede, melakukan pemalangan jalan lintas.
Pemblokiran jalan lintas itu dimulai sekitar pukul 07:00 WIT, Kamis (22/7/2021), berlokasi di antara Desa Todoli dan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Dalam papan palang tersebut pun diberi peringatan “Hati-hati! Jalan Ini Torang (kami red) Palang Karena Pemda belum bayar, Ttd: Ahli Waris,”tulis ahli waris yang dipasang pada papan iklan tersebut.
Busri Taher, selaku ahli waris mengungkapkan, hingga kini jalan tersebut belum sempat dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Memang untuk jalan jalur itu sebagian telah terbayar, bahkan telah turun tim penilai (Aprisal). Namun informasi yang kami terima bahwa, ganti rugi tersebut hanya membayar tanaman tapi ternyata pembayaran itu ada harga tanah, sehingga tanah kami pun belum jelas pembayarannya,” kata Busri, usai memalang jalan lintas, Kamis (22/7/20121).
Menurutnya, aksi pemalangan ini merupakan tuntutan keadilan kepada pihak Pemkab Taliabu. Justru, kata dia, sebagian tanah warga yang telah dilunasi masih terkesan tebang pilih pembayaran tersebut.
“Kami telah mengalami kerugian, kita tidak menghalang-halangi pembangunan tetapi mengapa yang lain sudah terbayar namun kami belum mendapat kejelasan. Apalagi memang anggarannya sudah disiapkan Pemerintah, makanya kami melakukan pemalangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Busri menegaskan, pihaknya bakal membuka poros jalur lintas yang dipalang, apabila dilunasi lahan yang dimaksud.
“Kami harap, Pemkab Taliabu segera melakukan pembayaran, karena kami membuka pemalangan sampai jalan di lokasi kami terbayar,” tegas warga Todoli itu.(uly)
Komentar