Transtimur.com — Sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Umanahu, beberkan alasan Tenaga Ahli (TA) Pimpinan, Komisi dan Fraksi DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menyabkan mereka malas berkantor, dan berujung bakal dievaluasi, Kamis (15/7/2021).
Pasalnya, alasan para TA DPRD tersebut telah dijawab dan sudah disediakan oleh Sekwan.
“Soal ruang kerja itu saya sudah respon, saya siapkan ruangan, kursi dan meja. mereka juga minta disurati saat ada kegitan pimpinan dan anggota DPRD,”beber Ali.
Padahal lanjut Ali, kedudukan atau status TA di kantor DPRD itu sama dengan pegawai lain, bedanya di kerja seharian, jadi tidak mungkin pihak Sekretariat menyurati mereka secara resmi.
Terkair surat pemberitahuan itu Ali bilang, pihaknya meminta Kapala Bagian (Kabag) Umum Setwan untuk gabungkan para TA di geup Whatsap agar ada kegiatan diinformasikan via Whatsap. Itu pun tak efektif, buktinya mereka tidak hadir.
“dari hari Senin sampai hari ini, ada kegitan hering di lintas komisi, setelah saya cek di sespri komisi ternyata tidak ada TA yang hadir,”beber mantan Kadis Pendidikan itu.
Selain minta disediakan ruangan, meja, kursi dan surati mereka secara resmi, mereka juga berkeinginan agar dilibatkan dalam setiap kegiatan kunjungan kerja di lapangan dan perjalanan dinas. Keinginan TA ini terkendala dengan regulasi atau aturan yang tidak mengatur anggaran perjalanan dinas TA.
“persoalannya tanpa perjalanan Dinas mereka di libatkan dalam kegiatan DPRD, kalau misalnya TA di komisi maka memberatkan komisi apakah komisi bisa ambil langka akumodir itu atau tidak terus kemudian juga Pimpinan,”sambungnya
“Sehingga saya minta ke mereka untuk tetap aktif, apapun hasilnya. misalnya dari kunjungan lapangan, rapat koordinasi dan lain-lain pasti juga mereka dapat dari AKD yang bersangkutan,” tukasnya.
Tambah Ali, bahwa TA tetap fokus pada tupoksinya sebagai perpanjangan tangan dari DPRD untuk menyerap segala perkembangan informasi maupun aspirasi dari masyarakat, khususnya masayarakat Kepulauan Sula.
“Saya si menginginkan tugas keseharian mereka itu memberikan masukan, memberikan pertimbangan dan membantu alat kelengkapan dewan (AKD) yang menjadi tanggung jawab mereka,”tuturnya.
Sebab, mereka adalah corong dan sebgai mata dan telingah DPRD. Dimana, setiap persoalan di masyarakat sebelum ramai di bicarakan mereka sudah mengetahui lalu disampaikan ke DPRD atau pimpinan yang bersangkutan bahwa ini terjadi begini isunya begini, mereka mempunyai tugas memberikan masukan baik di minta ataupun tidak,kisahnya.
Ia berharap, kedepan ada sebuah komitmen antara TA dan Sekretariat Dewan. sekretariat DPRD itu, sebagian dari Pemerintah Daerah hanya beda fungsi, itu berarti kerja-kerja pemerintah Daerah adalah kerja-kerja DPRD melalui sekretariat. kedepan harus ada komitmen bersama, tutup Ali. (tex)
Komentar