Transtimur.com – UPTD Kehutanan, Kabupaten Kepulauan Sula, nampak tinggal diam dengan desakan masayarakat atas penolakan terhadap CV. Azzahra Karya yang beroperasi kayu bulat di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kenapa tidak, UPTD Kehutanan telah mengabaikan undangan RDP Komisi II DPRD. Padahal kehadiran mereka sangat penting karena ini berkaitan dengan izin perusahan CV. Azzahra Karya yang beroperasi kayu bulat di desa Wailoba.
“Iya, tidak bisa RDP karena mereka (UPTD) Kehutanan tidak hadir,”kata Sekretaris Komisi II DPRD Sula, Safrin Gailea saat di temui diruang komisi, Kamis (15/7/2921).
Karena mereka (UPTD) Kehutanan tidak datang, lanjut Saf sapaan akrab Safrin Gailea, Komisi II berencana mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Malut, untuk pertanyakan izin dan dokumen lain yang berkaitan dengan perusahan di Wailoba.
“Insa Allah tanggal 23 Juli 2021, kami berangkat berkordiansi dengan Dinas Kehutanan dan PTSP Provinsi Malut, untuk pertanyakan izin CV. Azzahra Karya yang saat ini sedang operasi kayu bulat di Desa Wailoba,”ungkap Politisi NasDem ini. (tex)