Dokumen yang Belum Lengkap, PTSP Kota Ternate Tak Keluarkan IMB PT. FAS

Transtimur.com — Forum mama-mama jambula (FMMJ) dan Kuasa hukum PT. fasat anugrah sejati (Fas) melakukan hearing terkait dengan pembangunan pertashop. tempat mediasi di kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kota Ternate provinsi maluku utara (Malut).

Kuasa hukum PT. FAS, Muhamad Kumar, mengatakan, kegiatan pengoperasian belum kami lakukan, sedangkan pembangunan saja belum dilakukan.

Kuasa hukum PT. Fas, Muhamad Kumar, kalau terkait dokumen perlengkapan Izin kesimpulannya,kelengkapan administrasi secara teknis di kembalikan kelurahan mengenai masalah-masalah yang belum pihaknya tuntaskan,”seperti melakukan pendekatan terhadap warga yang tidak sepakat dan kalau lahan tidak ada sengketa”.

Menurut Kumar, yang menjadi masalah sekarang ini adalah warga yang berdekatan langsung dengan areal pertashop.

Terkait dengan pemalsuan dugaan tanda tangan itu tidak ada dan itu ada unsur-unsurnya, sedangkan dalam delik sendiri tidak ada, bagaimana mau terjadi, tandasnya.

Jadi, persoalan kemarin itu hanya terjadi kesalahan administrasi, siapa yang harus bertanda tangan surat ketidakberatan pembanguan pertashop karena yang bertanda tangan orang yang sudah meninggal dan orang yang seharusnya bertandatangan ternyata bukan dia.

“terkait dengan tandatangan palsu itu sudah hal yang biasa tetapi akan dikembalikan ke kantor lurah agar mengganti nama dalam surat persetujuan”.

Disisi lain saat dihubungi secara terpisah Direktur yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) canga, Supriadi Hamisi, menjelaskan, ini merupakan mediasi yang ke 3 untuk pendampingan warga yang menolak pembangunan pertashop.

Lanjut Supriadi, Hasil dari mediasi tadi ada 2 yaitu pertama, meminta kepada instansi terkait agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan ke 2 meminta agar pesoalan ini agar dokumen-dokumen dari pertashop harus dilengkapi.

Pihaknya sebagai pendamping hukum dari warga yang menolak, meminta kepada PT. Fas terkait dengan hadirnya pertashop berhubungan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki belum di lengkapi.

Kami juga tadi mengusulkan pendapat dan kalau izin itu belum keluar maka pertashop jangan dulu melakukan aktifitas dan dari instansi terkait juga harus mengawasi secara langsung, pungkasnya.

Bahkan dari pemilik pertashop juga tau juga memahami atau menyadari secara langsung bahwasanya ini merupakan aspek regulasi dan harus di jalani kalau pun itu belum memenuhi persyaratan administarsi tentunya kegiatan dihentikan, bebernya.

Pemkot dalam hal ini instansi terkait juga punya ketegasan menguntruksikan kepada PT. Fas melakukan pendekatan terhadap warga agar mendapatkan persetujuan selain itu merupakan tanggung jawab dari kelurahan, ucap Supriadi.

“jika itu tidak di indahkan oleh PT. Fas maka dari PTSP tidak akan mengeluarkan IMB”.

Memang pembangunan pertashop sudah dilakukan bahkan kegiatanya sedang berjalan namun karena izin belum lengkap sehingga sekarang di stopkan. tutur Direktur YLBH canga Malut.

Sementara Kabid pengaduan dan layanan informasi PTSP, Abdul Hamid M, saat dikonfirmasi transtimur.com, rabu (14/7/2021) usai hearing diruang kerjanya menjelaskan, pokok permasalahan antara warga dan PT. fas terkait pembangunan pertashop dari hasil berita acara yang kami buat tentang tanggapan pengaduan Mulai dari (7/6/2021) ada pun hasilnya yakni pertama, FMMJ (6/1/2021) setelah melaksanakan rapat dengan instansi terkait pemilik pertashop harus adakan pendekatan terhadap warga sekitarnya.

“itu hasil rapat FMMJ bersama PT.Fas di kantor kelurahan Jambula”.

Yang ke dua FMMJ menyampaikan bahwa mereka mendukung program pemerintah tidak menolak pembangunan Pertashop milik PT. Fas akan tetapi memindahkan ke lokasi yang tidak dekat pemukiman warga sehingga tidak ada keresahan karena dapur kami sangat berdekatan dan jika dipaksakan maka harus ada pembebasan lahan.

Yang ke tiga berdasarkan surat keputusan mendagri nomor 117/2704/SJ tentang percepatan pelaksanaan program pertashop di desa tahun 2021 itu bukan di kota.

Kata Abd. Hamid, setelah rapat mediasi tahap ke dua yang di laksanakan di aula kantor PTSP kota Ternate pada (21/6/2021) menghasilkan lagi kesepakatan yaitu PT. Fas harus melakukan pendekatan dengan FMMJ dengan waktu yang diberikan selama 1 minggu, namun hal itu tidak di temukan titik tempuh bersama.

Kabid pengaduan PTSP tambahkan, dan Hari ini merupakan mediasi tahap ke tiga antara perselisihan PT. FAS dan FMMJ, maka tanggapan kesimpulan dari kami mengembalikan kepada kelurahan agar melakukan pembenahan administrasi karena ini merupakan tanggung jawab lurah.

“lurah yang ambil alih harus mediasi persoalan bisa dapatkan solusi di kedua belah pihak”.

Menyangkut dengan dampak lingkungan
yang berada di sekitar pembangunan pertashop kami tegaskan dinas lingkungan hidup (DLH) agar meninjau ulang lokasi.

Tak hanya itu, lurah harus benar-benar pro aktif dan lakukan verifikasi kembali terkait dengan dokumen-dokumen yang bermasalah, selama Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan hidup (SPPL) tidak di miliki oleh PT. FAS maka pihak PTSP tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), tutup Abd. Hamid M.

Turut hadir dalam hearing sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Ternate, kabid perizinan PTSP, kabid pengaduan dan layanan informasi PTSP, kuasa hukum PT. FAS, Direktur YLBH Canga Malut di dampingi dua orang anggotanya, Lurah Jambula, ketua RT.008 kelurahan jambula, FMMJ dan ketua pemuda jambula. (abril)

Komentar