Transtimur.com – Terkait kelengkapan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Polres Kabupataen Kepulauaan Sula menunggu P20 dari Kejaksaan.Â
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo, pada, Rabu (14/7/2021).
“Terkait kasus OTT itu, sementara masi kami proses”, ucap Aryo.
Iptu Aryo juga menyampaikan bahwa pihak Polres juga suda berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri Sanana terkait hal ini.
“Kemarin kami (Polres), sudah berkoordinasi ke Jaksa terkait P19, dan katanya mau di keluarkan P20 sama Jaksa. Jadi kita tinggal menunggu petunjuknya apa dari P20 tersebut baru kita kordinasi sama Jaksa lagi”, tuturnya.
Sementara terkait para saksi yang sempat di periksa, Kasat Reskrim juga membenarkan bahwa hingga kini belum juga menandatangani BAP pemeriksaan kemarin.
“Kalau soal itu, pemeriksaankan sudah lama. Jadi masi terbentur sama kasus pasar makdahi yang kami kerjakan, jadi saksi-saksi lama yang sudah di periksa itu belum kami panggil lagi”, jelasnya.
Aryo juga menambahkan, berkas yang di limpahkan dari Kejaksaan ke pihak Polres, itu P19 sudah sebanyak delapan kali.
“Jadi sejauh ini, kami pihak Polres tinggal menunggu P20 dari pihak Jaksa baru akan kami tindak lanjuti”,(red)
Komentar