Polres Kepsul Diduga Perhambat Proses Kasus OTT

Transtimur.com–dugaan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul), Polda Maluku Utara memperhambat proses kelengkapan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di kembalikan Kejaksaan Negeri Sanana pada tahun 2019 lalu.

Pasalnya, dari tahun 2019 sampai saat ini tahun 2021 pihak Polres Kepsul belum kembali melimpahkan berkas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut ke Kejaksaan Negeri Sanana.

Hal ini disampaikan lansung oleh Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas Andy Setiyawan saat ditemui awak media belum lama ini.

“Berkas kasus OTT kita kembalikan ke Polres 2019 lalu, sampai sekarang Polres belum kembalikan,” katanya.

Menurut Bagas, berkas dugaan kasus OTT yang melibatkan tujuh tersangka statusnya sudah P19 dan dikembalikan pada 2019 lalu, jika sekarang berkasnya limpahkan kembali maka pihaknya siap untuk memproses.

“Kalau sudah dilimpahkan kita lansung proses,” tegasnya.

Di ketahui bahwa, Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ menggelar rapat, terkait dengan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016 silam. Anehnya, rapat tersebut digelar di kediaman pribadi milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Ir Ismail Kharie.

Dari hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepsul meminta mahar kepada ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukian (DPUPRKP) yang di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di jabat oleh inisial MI.

Setelah langkah gegabah Pansus DPRD Kepsul tersebut, tercium oleh pihak Polisi. Kemudian, Polisi lansung melakukan penangkapan pada 8 juli 2017 lalu. Dimana, awal penangkapan terjadi di komplex Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Penangkapan itu, Polisi berhasl menangkap super pribadi anggota DPRD inisil KS yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah hendpon dan dokumen LHP 2016 yang ditemukan didalam mobil.

Melalui dari penangkapan tersebut, Polisi lansung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut. Sehingga menetapkan enam tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Usai diperiksa oleh Polisi, ke enam tersangka tersebut lansung di tahan sesuai dengan surat perintah penahanan, yakni IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim
YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim.

Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 juli 2017 lalu.

Sedangkan calon tersangka yang lain belum diungkap, yakni BB, MP, dan IK.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini sampai berita di tayangkan. (tex)

Komentar