Transtimur.com — Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman meninggal dunia.Â
Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kabar Suryaman meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” mengutip Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7).
Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu kemarin (10/7).
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab,Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto. Sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis. Pesan disampaikan saat Rizieq menyalami para hakim, (red/CNNindonesia).
Komentar