DPRD Kepulauan Sula Bentuk Pansus Covid-19

Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melakukan melaksanakan  sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.

Pasalnya, Pansus Covid-19, diketuai Ramli sade, Perwakilan dari Faraksi Basanohi, berlangsung di ruang paripurna DPRD bukit harapan Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (8/7/21), malam.

Amatan media transtimur.com menyebutkan Rapat Paripurna yang dihadiri 14 anggota, dipimpinan oleh wakil ketua I DPRD, Ahkam Gajali. Sebab ketua DPRD Sinaryo Thes dan wakil ketua II Hamja Umasangaji tak menghadiri paripurna, termasuk seluruh (5) orang ketua dan anggota Fraksi Demokrat pun tidak hadir.

Ahkam Gazali, selaku pimpinan sidang dalam sambutannya Menyampaikan, sesuai anggota yang hadir forum terpenuhi, untuk itu keputusan yang di ambil oleh Rapat Paripurna pembentukan Pansus Covid-19 Pada malam hari ini di nyatakan sah.

“penyebaran pendemik Covid-19 yang memberikan dampak serta mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan Negara dan ketidapastian ekonomi global sehingga memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa oleh pemerintah di bidang keuangan Negara termasuk Keuangan Daerah, kata Ahkam.

Lanjut politisi partai Golkar ini, tolak ukur keberhasilan DPRD menjelankan amanat rakyat, salah satunya terjalin hubungan yang baik, harmonis serta saling mendominasi satu sama lain antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Sejalan dengan itu, untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPRD perlu membentuk pansus Covid-19 guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparan pada penangan Covid-19 oleh pemerintahan Daerah, berkaitan dengan jumlah anggota dan struktur pansus kita berpedoman pada tatatertib DPRD, yang menegaskan bahwa jumlah anggota pansus menganggotankan maksimum tidak melebihi jumlah anggota DPRD, dengan memperhatikan keterwakilan setiap komisi dan fraksi berdasrkan pertimbangan anggota, jelas Ahkam.

Menurut Ahkam, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula nomor 5 tahun 2021 tentang Pansus Covid-19, memperhatikan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 8 Juli 2021, memmutuskan, menetepkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kelulauan Sula tentang Panitia Khusus Dana Covid-19 tahun 2020.

“Ketua Pansus Ramli Sade, Wakit Ketua Ihsan Umaternate, Sekretaris Ramli Tidore, dan anggota Mardin Laode Toke, Sahrul Fatgehipon, Risyadin Buamona, Rian Ardianto Ruslan, Ajhar Makian”,tuturnya.

Terpisah ketua pansus Covid-19 tahun anggaran 2020 Ramli Sade, menambahkan pihaknya tetap profesional dalam menjalangkan tugas dan menargetkan sebelum berakhirnya waktu kerja pansus sidah melakukan Paripurna untuk menyerahian Rekomendasi.

“Ini adalah tugas dan tanggung jawab yang telah di embankan, salaku ketua pansus Insya Allah kami tetap profesional dalam menjalankan tugas ini dalam arti kita membentuk pansus lalu hanya menggugurkan kewajiban yang jelasnya kami tetap akan profesional dan insya Allah waktu yang di tentukan tadi 45 hari kelender, kami upayakan sebelum 45 hari kelender kami akan paripurna merekomendasikan hal-hal yang kami temukan di lapangan,”ujarnya.

Berikut struktur Pansus Covid-19

Ketua Ramli Sade

Wakil ketua, Ihsan Umaternate

Sekretaris Ramli Tidore

Berikut usulan anggora perwakilan Fraksi

Fraksi Golkar:

Iksan Umaternate

Rian Ardianto Ruslan

Fraksi Basanohi

Ramli sade

Mardin la Ode Toke

Sahrul Fatgehipon

Risandi buamona

Fraksi Kebersamaan

Ramli Tidore

Ajhar Tidore

Fraksi Demorkat yang tidak hadir

Sunaryo Thes (Ketua DPRD)

Asiran Jodi

Ajis umanahu

Fredi Parangkuang

Ricardo Hongarta

Wakil ketua II Hamja Umasangaji (NasDem) tidak hadir.

(tex)

 

Komentar