Biaya Penanganan Covid-19 di Kota Ternate Capai Rp57 Miliar

Transtimur.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasaen Boesorie, Kota Ternate mencatat data penanganan Covid-19 mencapai 2.029 kasus. Data ini terhitung sejak Mei 2020 hungga Juni 2021.

Dari jumlah pasien yang ditangani RSUD, telah dikalim jumlah anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) mencapai  Rp 57.021.089.800.

“Untuk wilayah kota Ternate, jumlah klaim yang sudah diverifikasi dan telah sesuai sebanyak 1.115 kasus, dengan total biaya Rp. 49.912.450.600,”ungkap dr. Diane Rineke kaunang, kepada transtimur.com, Kamis (8/7/2021).

Sedangkan lanjutnya,  jumlah klaim yang belum sesuai adalah 914 kasus dengan total biaya Rp 7.108.648.200.

Diane mengungkapkan, dari hasil verifikasi data sebanyak 2.029 kasus yang diklaim oleh RSUD CB tersebut, sebanyak 1.115 kasus yang telah dilakukan pembayaran.

Sedangkan klaim intensif penanganan 914 kasus belum dilakukan pembayaran, lantaran masih dilakukan verifikasi berkas, ungkap, kabid penjaminan manfaat rujukan BPJS kantor cabang Ternate dr. Diane Rineke Kaunang.

Selanjutnya, untuk klaim 914 kasus itu dr. Diane mengatakan, berkasnya belum lengkap, sehingga kita kembalikan ke RSUD untuk dilengkapi sesuai ketentuan

Untuk pengajuan klaim dana intensif tenaga kesehatan(nakes)sendiri,menurut dia, berdasarkan ketentuan pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan penanganan pasien COVID-19 secara kolektif kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan.Dimana,BPJS Kesehatan diberikan tugas khusus oleh Pemerintah untuk melakukan verifikasi klaim COVID-19, dan pembayaran klaim dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ke Rekening Rumah Sakit, bebernya.

“Untuk pembayaranya langsung melalui rekening nakes,”tambanya.

Riane jelaskan, untuk tata cara pengajuan klaim berkas kelengkapan, norma tarif, metode pembayaran mengacu pada Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/4718/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan corona virus disease 2019 (COVID-19).

Riane bilang, untuk klaim yang belum lengkap dapat diajukan kembali setelah pihak Rumah Sakit melengkapi sesuai ketentuan dan mengacu pada masa kadaluwarsa pengajuan klaim berdasarkan KMK Nomor HK. 01.07/MENKES/4718/2021. (ril)

 

Komentar