Transtimur.com – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Ternate, Maluku Utara, akan melakukan penertiban sertifikat tanah milik warga di lingkungan RT 06 Kelurahan Tobololo Kecamatan Ternate Barat.
Pasalnya, penertiban tersebut untuk menjawab keluhan RT 06 yang terus mendapat penolakan pembuatan sertifikat karena wilayah tersebut telah masuk dalam zona merah atau rawan bencana gunung merapi.
Kepala kantor BPN Kota Ternate, Sun Eddy W. saat dikonfirmasi transtimur.com, senin (5/7/2021) mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti keluhan warga RT06, Kelurahan Tobololo terkait sertifikat tanah mereka, tetapi pihaknya lebih dulu mempelajari soal tata ruang bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Lanjut Eddy, saat ini pihkanya, masih melakukan evaluasi lahan warga yang dimaksud yang berada dalam kawasan zona merah gunung berapi gamalama atau tidak. sebab yang menetapkan kawasan zona merah itu adalah tata ruang wilayah dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate.
“kalau memang itu sudah ditetapkan zona merah berarti kami tidak berani untuk menerbitkan sertifikat tanah,”kata Sun Eddy W
Ia mengatakan, pihaknya bisa menindak lanjuti membuat sertfikat warga setepat terkecuali ada surat rekomendasi dari pemerintah kota Kota ternate serta surat keterangan kepemilikan tanah dari kelurahan dan persayaratan lain yang harus dilengkapi, jelas Eddy .
Selain itu, Tambah Eddy, seandainya lahan itu masuk dalam kawasan kehutanan maka kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena itu milik instansi Dinas kehutanan, dan itu pun misalkan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan kehutanan tetapi masuk di jalur lahar gunung api, itu akan ada pembatasanya, boleh digunakan untuk berkebun tetapi tidak bisa membangunan,pungkasnya.
Eddy menyarakan sebaiknya salah satu dari perwakilan warga yang sudah lengkap administrasinya untuk membuat permohonan ke BPN akan kami mencoba melakukan pengukuran tanah itu. ujar eddy.
“Permohonan pembuatan sertifikat tanah pastinya akan membayar biaya negara dan kalau 37 rumah warga Rt.06, mendaftar semua bahkan mereka tidak sudah membayar dan itu tidak terealisasi kan mereka akan kecewa, cobalah perwakilan dari warga bermohon dan biaya pengukuran tanah tidak mahal,” bebernya.
Selama warga belum mendaftar permohonan penerbitan sertifikat tanah maka pihak BPN Ternate belum bisa turun ke lapangan melakukan pengukuran tanah, Tutup kepala Kantor ATR/BPN Ternate.tutupnya. (ril)