Transtimur.com – Kementrian agama (Kemenag) kota Ternate, masih melakukan pengkajian terkait surat edaran Kementrian Agama RI tentang peniadaan takbiran dan Sholat Idul Adha di mesjid serta tata cara pelaksanaan qurban.
Surat edaran kementrian agama republik indonesia (RI) nomor SE. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan sholat hari raya idhul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.
Untuk menindak lanjuti surat edaran itu, kemenag Kota Ternate masih menunggu surat Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Provinsi Maluku Utara dan surat dari satuan tugas (satgas) covid-19, Kota Ternate.
“Mengenai surat edaran kemenag RI kami masih mau pelajari apakah ini di perlakukan untuk seluruh wilayah indonesia atau bagimana, karena tidak semua daerah berada dalam zona merah darurat Covid-19. ada kategori wilayah, merah, hijau dan kuning,”kata, kasi Bimas islam, Maskur Sapsuha, kepada transtimur.com, senin (5/7/2021) diruang kerjanya.
Kalau di wilayah Malut, Lanjut Maskur berada pada zona orange namun sampai saat ini kami belum mendapat himbauan dari tim satuan gugus covid-19 atau surat resmi dari pemerintah daerah, bila himbauan atau surat itu sudah kami terima maka akan ditindak lanjuti, kisahnya.
“ini kan baru surat edaran dari kemanag RI tetapi kami juga akan tetap melakukan himbauan kebawah yaitu kantor urusan agama (KUA)”.
Maskur bilang, kemarin kami melakukan rapat dengan staf ahli kemenag terkait dengan pelaksanaan hari raya idhul adha dan qurban yang kemudian rencana hari jumat kemarin dan hari ini, namun hal itu belum ada informasi dari pusat sehingga di tunda.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu intruksi dari tim satgas covid-19, Kota Ternate mau pun Provinsi Maluku Utara untuk tindak lanjuti surat edaran kemenag dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat, jadi saat ini kami hanya menghimbau saja, pungkasnya.
“kami dari kemenag kota Ternate tetap akan menghimbau lewat KUA untuk menerapkan prokes covid-19 saat pelaksanaan hari raya idul adha”.
Seraya ia menambahkan, terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban akan dilakukan di halaman masjid, musholla atau tempat-tempat yang sudah di tentukan, prokes tetap di terapkan.
Sedangkan untuk pendistribusian daging qurban akan di antar oleh panitia masjid atau menyampaikan kepada penerima untuk mengambil sendiri dengan tempat yang sudah di sediakan.
“begitu penerima datang langsung diberikan untuk menghindari kerumunan,”tutupnya, (ril).
Komentar