Transtimur.com – CV. Azzahra Karya yang beroperasi kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga belum mengantongi Ijin Operasi Kayu (IPK) dan ijin lingkungan, (IL) Senin (5/7/2021).
Kapala Bidang (Kabid) Kajian dampak dan tata lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertemanan (DLHKP), M. Sahrul Husain ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, ijin yang telah dikantongi CV.Azzahra Karya adalah ijin perkebunan dan dokumen lingkungan. tapi ijin yang belum mereka kantongi adalah IPK dan ijin lingkungan (IL)
“Kami akan minta dokemen-dokumen yang sudah ada, karena dokumen lingkungan itu sudah di serahkan kepada mereka untuk di tindaklanjuti, cuman poin-poin tindaklanjuti dari dokumen lingkungan itu belum ada sampe sekarang. jadi kami akan turun cek perkembangan di lokasi,”kata Sahrul.
Menurut Sahrul, ada tiga ijin yang paling utama yakni ijin lingkungan, ijin lokasi, dan ijin oprasional, karenaketiga itu yang paling fital untuk pengolahan kayu, namun hingga saat ini pihak DLHKP belum mengetahui model kegitan disana (Wailoba) itu seperti apa.
“Jadi kami di sana nanti rencananya kami ketemu dengan pihak perusahan dan mediasi dengan pemerintahan Desa Wailoba, kira-kira poin apa saja yang sudah dil dari perusahan dan pihak Desa, inti dari perusahan masuk ke Desa harus kantongi konsultasi publik, tegas sahrul.
Sahrul bilang, ada tiga persyaratan agar memiliki dokumen tersebut yakni rekomendasi tataruang, konsultasi publik yang ketiga dokumen itu sendiri. jika dilihat dari pemanfaatan ruang di sanan itu seperti apa
“dan sebelum perusahan masuk masyarakata harus tau hitam di atas puti jadi syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka kami menganggap gugur,”ungkapnya.
Selain itu, Direktur CV Azzahra Karya Djawal Fokaaya, mengatakan, tiga ijin lain yang menjadi syarat agara dokumen IPK dapat diterbitkan yakni Ijin lingkungan hidup, ijin lokasi dan ijin perkebunan.
“Kalau memang tiga ijin itu belum ada maka IPK tidak bisa terbitkan, karena diaturan IPK terbit berdasarkan tiga ijin itu,”jelas Djawal
Menurut Djawal, DLHKP segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) sebagai persyaratan ijin lokasi, ijin perkebunan dan ijin lingkungan hidup.
“DLHKP hanya mempunyai kewajiban untuk memberi rekomendasi kepada pihak PTSP untuk di tindaklanjuti persayarat dari tiga ijin tersebut,”tuturnya.
Djawal juga bilang, dirinya akan mempersiapkan dokumenyang berkaitan dengan ijin perusahan pada saat DLHKP turun cek langsug di lokasi nanti. menurutnya, semua proses ijin sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku
“saya tetap menerima kedatangan mereka nanti serta siapkan dokumen. Samua aturan saya sudah biking samua, karena saya juga ambil keterangan dari mereka untuk mengikuti prosudur ini, terus mereka memberi persyartan ini-ini sampai dapat ijin lungkungan hidup itu saya sudah penuhi semua, tutupnya.(tex)