Transtimur.comĀ – Protes pedagang mewarnai dimulainya penerapanĀ Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikrodi Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan alasan ekonomi, pedagang tidak terima usahanya diminta tutup di saat waktu ramai pengunjung.
Penerapan PPKM mikro ini menyusul tingginya kasus Covid-19 di kota Surabaya. Petugas gabungan dari Satpol Pamong Praja dan Linmas, serta kepolisian dan TNI, pada Minggu (27/6/2021) malam menertibkan sejumlah tempat usaha dan warung kopi di Surabaya. Namun, kegiatan yang dilakukan petugas untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin melonjak di kota Surabaya mendapat protes dari pedagang.
Dengan alasan ekonomi, pedagang bernama Ahmad ini tidak terima usahanya diminta tutup di saat waktu ramai pengunjung. Namun demikian, petugas tetap bersikap tegas meminta Ahmad menutup usahanyam sebelum ditindak tegas dengan denda.
“Rakyat itu ngenes, menangis atau mengeluh karena penghasilan berkurang,” ujar Ahmad.
Tidak hanya tempat usaha toko dan warung kopi, petugas gabungan menertibkan serta membubarkan para pedagang kaki lima yang masih nekat buka melewati waktu yang ditentukan yakni pukul 8 malam.
“Kegiatan ditujukan utk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid yang semakin tinggi,” ujar Iptu Didik Ariawan, perwira Polsek Tambaksari.
PPKM mikro untuk Kota Surabaya ini sendiri mulai Minggu malam ini diberlakukan hingga 5 Juli 2021 mendatang. Sesuai surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, dalam PPKM mikro ini membatasi kegiatan masyarakat dan jam operasional tempat usaha mulai pukul 5 pagi hingga 8 malam. (Red/Okenews
Komentar