Transtimur.com ~ Camat pulau Ternate Akui Selama ini lurah jambulah dan pihak pertashop belum pernah berkordinasi dengan pihak kecamatan pulau Ternate, kota Ternate terkait izin pembangunan pertashop di RT.008./RW.004.
Terkait dengan dugaan tandatangan palsu itu akan di ganti karena pemilik tanah yang bertanda tangan pertama sudah menjual tanah tanahnya,”kata, Lurah jambula, Ruslan S. Djauhar.
Dan dirinya sudah memberitahu kepada pemilik pertashop agar surat pertama itu di ganti, karena yang bertanda tangan pertama itu sudah menjual tanahnya ke orang lain maka dari itu akan dilakukan perubahan.
” pemilik pertama orangnya tidak ditahu karena tanahnya di jual sudah lama, makanya itu perlu dilakukan perubahan”.
Jadi, sekarang batas-batas tanah sekarang hanya dua orang yaitu haji Abubakar Sau dengan haji Samuda nanti kalau sudah tandatangan, dirinya akan hubungi, terang lurah.
Izin usaha saya serahkan kepada pemilik pertashop karena sementara ini masih dalam proses, IMB, SPPL dan lainnya, masalah layak atau tidaknya izin usaha itu ada penilaian khusus dari instansi terkait, pungkas Ruslan.
Disisi lain, Camat pulau Ternate, Zainuddin Abdjan saat dikonfirmasi transtimur.com, senin (7/6/2021) diruang kerjanya mengatakan, pembangunan pertashop di RT.008/RW.004 kelurahan jambula, informasi yang saya terima ada masyarakat yang pro dan kontra terkait pembangunan tersebut.
Lanjut Zainuddin, Terkait dengan tandatangan palsu yang dialkukan oleh oknum tertentu dirinya belum dapatkan informasi dan itu akan pihaknya telusuri kalau memang palsu karena itu sudah masuk kategori pidana karena memalsukan tandatangan terkait ketidakberatan masyarakat tentang pembangunan pertashop.
” muda-mudahan tidak palsu lah, karena itu akan berbuntut panjang, ini masalah urusan pribadi orang”.
Dirinya juga menekankan kepada pihak kelurahan untuk banyak lakukan sosialisasi terhadap masyarakat RT.008 dan RT.007, maupun itu tokoh pemuda, tokoh masyarakat fan tokoh agama, dengan tujuan mencari solusi.
“kalau memang itu mereka tolak jarus ditanyakan apa alasannya agar solusi bisa dicarikan”.
Sejauh ini lurah jambula maupun pemilik pertashop belum pernah berkordinasi dengan pihak kecamatan terkait pembangunan pertashop.
Dan lebih kelirunya lagi, IMB dan SPPL belum ada namun dari pihak kelurahan sudah membiarkan pemilik pertashop sudah mendirikan pembangunan, beber camat.
Seharusnya dokumen-dokumen harus di siapkan dulu sebagai persyaratan pembangun, mulai dari UKL-UPL, IMB dan SPPL nya, kalau itu sudah disiapkan maka tidak ada masalah, ujarnya.
Selaku atasan dirinya akan memanggil dan menegur lurah jambula kenapa hal itu bisa terjadi terus perkembangannya sudah sejauh mana, tegas Zainuddin. (ril)