Wartawan Metro7.com, Biro Sula Dikeroyok OTK, Polsek Mangoli Barat Diminta Segera Tangkap Pelaku

Transtimur.com- Wartawan media Online Metro7.com, Biro Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, La Ode Hizrat Qasim didiga dikeroyok Orang Tak Dikenal (OTK). Dugaan pengoroyokan itu terjadi di Desa Falabihsaya, Kecamatan Mangoli Utara, Jumat (15/5/2021), sekira pukul 19.20 wit.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Hizrat bahwa sekira pukul 19:20 WIT, korban yang melintasi jalan tepatnya di kompelks Biskam Desa Falabisahaya, melihat adanya insiden perkelahian, diduga massa yang bentrok dalam keadaan mabuk, diantaranya berasal dari kompleks Lorket dan kompleks Biskam, Desa Falabisahaya.

Disebabkan jalan tidak bisa dilewati olehnya, korban kemudian mencoba mencegat salah satu orang yang dikenalnya untuk mengakhiri bentrok tersebut. Nasib berbeda, korban kemudian dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) dari gerombolan massa.

Atas hal itu, korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Mangoli Barat, untuk ditindaklanjuti.

Dari kasus tersebut, Polsek Mangoli Barat, berhasil mengambil keterangan dari 2 oknum yakni O dan W, yang terlibat dalam insiden perkelahian tersebut.

Korban meminta Polsek Mangoli Barat segera menangkap pelaku dugaan pengeroyokan terhadap wartawan metro7.com di Falabisahaya.

Wartawan Metro7.com, Biro Kepulauan Sula, La Ode Hizrat Qosim

Saat dikonfirmasi, Bripka Jamal, kepada wartawan, di kantor Polsek Mangoli Barat, Jum’at (14/5/2021), mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan dari pihak korban.

“Jadi langkah-langkah dari kami anggota yang jaga (piket) ini, kami sudah bikin permintaan visum serta laporan polisi telah dibuat. Jadi tadi pak Kapolsek bilang nanti pengembangannya kedepan di Reserse (Polsek setempat),” ungkap Bripka Jamal saat berpiket.

Dari kasus ini, kata Jamal, merupakan kasus penganiayaan. Sementara oknum pelaku pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Dalam pasal 351 poin pertama berbunyi, “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Tutupnya.(red)

Komentar