Transtimur.Com— Larangan mudik sebagaimana dikeluarkan permerintah pusat rupanya tak berlaku di Provinsi maluku Utara (Malut) khusunya di Kabupaten Halmahera timur (Haltim).
Hal tersebut diungkapkan Kepala dinas Perhubungan Halmahera timur, Irmawati Abd Kadir kepada Wartawan Transtimur.Com Melalui Pesan WhatsApp. Rabu, (28/4/21).
Menurut Irma, Dinas Perhubunagan Halamhera timur saat ini sudah mendapatkan kepastian terkait mudik antar kabupaten di wilayah Provinsi Maluku utara.
“ Saat ini, Dishub haltim sudah mendapatkan kepastian terkait mudik antar kabupaten di wilayah provinsi maluku utara “ Tutur Irma.
Irma Bilang, sesuai hasil rapat Senin, (27/4/21) Kemarin Bersama pemerintah provinsi dan Dishub seluruh wilayah maluku utara tengah di sepakati tidak ada larangan mudik antar kabupaten di maluku utara.
“Namun tetap saja pengetatan di setiap pintu masuk tetap di lakukan,”Tutur Wanita kelahiran Lolobata itu.
Lanjutnya, Hasil rapat tersebut telah di tuangkan dalam bentuk rekomendasi dan tengah disampaikan ke gugus tugas Provinsi. Hasil Rapat ini Juga, Sambung Irma, Dalam waktu dekat Akan Disampaikan ke Tim gugus Kabupaten, Agar dapat diputuskan langkah langkah Preventif yang akan di ambil Guna mencegah terjadi Lonjakan Covid Pasca mudik Lebaran Idul Fitri ditahun 2021 ini.
“Hasil rapat ini juga akan kami sampaikan ke tim gugus kabupaten dan pak bupati dalam waktu dekat, agar dapat di putuskan langkah2- langkah preventif yang akan di ambil guna mencegah terjadi lonjakan covid pasca mudik lebaran di kabupaten halmahera timur khususnya,” Jelasnya.
Untuk itu, Pihaknya Menghimbau kepada Masyarakat Haltim agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap perjalanan.
“Kepada masyarakat Haltim agar tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam Setiap Pejalanan,”Imbuhnya.(Ian)