Transtimur.com–Tiga warga Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng) dan satu warga Taliabu, Provinsi Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, Jumat (26/3/2021).
Tersangka inisial S,D dan W ditetapkan tersangka atas kasus pengeboman ikan di depan Pulau kukusan tepat di depan Desa Bobong, Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasat Pol Airud Polres Sula, IPDA M. Sofyan SH.MH saat melakukan pres rilis di Polres Sula, menyampaikan, tersangka melakukan kegiatan tersebut dengat bahan seadanya.
“Misalnya alat yang tersangka gunakan fins asli dan rakitan, Batre, benang, blerang yang dibuat dari batang korek api manual dan detonator yang dirakit dengan kabel. Diujung kabel dibuat pemicu, beda dengan rakitan bim ikan dulu yang dibuat pake sumbu dan bakar tapi yang ada ini tidak lagi,”jelas M. Sofyan.
Lanjut Sofyan, tersangka merakit bom dengan menggunakan batrei merek ABC dengan kabel, kemudian kabel disambungkan antara positif dan negatif sehingga terjadi koslet sehingga terjadi ledakan.
“Barang Bukti (BB) pupuk merek matahari yang kami amankan sebanyak kurang lebih 9 Kg. Dari pupuk sebanyak ini, jika dicampurkan semua lalu dijdikan bahan peledak maka kurang lebih 6 ton ikan yang akan di hasilkan,”tuturnya.
Tambah Sofyan, dari hasil uji Labolatorium Forensik (Labfor) di Makasar telah ditemukan bahwa bahan yang tersasangka peroleh jika dicampur secara keseluruhan sudah bisa dijadikan bahan peledak diluar dari ikan.
Selain Labfor, Penyidik juga melakukan uji laboratorium perikanan di Kota Ternate, telah diketahui dengan jelas ikan yang diperoleh tersangka adalah ikan yang dihasilkan dari bahan peledak, sebab sisi ikan, daging ikan dan tulang ikang terjadi keretakan.
Oleh karena itu, dalam minggu ini penyudik akan tahap satu berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bobong di Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. (red)
Komentar