RUU: Anggota Parpol Boleh Jadi Komisioner KPU

Transtimur.com–RUU Pemilu merupakan salah satu revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Dalam salah satu pasal muncul perubahan UU soal keterwakilan partai politik dalam komposisi keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, dikutip Senin (25/1/2021), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat 7. Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan partai politik. Begini bunyinya:

Pasal 16 (RUU Pemilu)

(7) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Dalam UU Pemilu yang ada sekarang, soal keanggotaan KPU diatur dalam Pasal 10 dan hanya terdiri atas 9 ayat. Sedangkan dalam revisi diatur dalam Pasal 16 dan berisi 11 ayat.

Aturan soal keanggotaan KPU dari parpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 81/PUU-IX/2011. Putusan ini menutup kesempatan anggota parpol untuk menjadi calon anggota KPU atau anggota Bawaslu. Jika hendak menjadi penyelenggara pemilu, mereka diharuskan mundur dari parpol sekurang-kurangnya lima tahun saat pendaftaran.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyoroti perubahan pasal terkait keterwakilan parpol dalam keanggotaan KPU. Menurutnya, itu justru membawa KPU mundur ke kondisi Pemilu 1999.

“Dan itu jelas akan membawa mundur KPU kepada kondisi kegaduhan pemilu seperti Pemilu 1999. Mestinya pasal itu bisa diluruskan oleh Baleg dalam proses harmonisasi yang sekarang sedang berlangsung. Saya berharap pasal itu hanya tercecer saja dan terlewat dikoreksi Komisi II,” kata Titi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut draf RUU Pemilu itu sudah ada di Badan Legislasi DPR. Ada 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.(red)

Komentar