Transtimur.com–Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Hal ini disampaikan oleh Kapala Badan (Kaban) Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepulauan Sula, Idham Buamona mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dimiliki di Daerah saat ini masi terlalu rendah karena masih berpatokan dengan NJOP beberapa tahun sebelumnya.
Ada strategi lain yang kami lakukan untuk upaya peningkatan PBB lainnya dalam rangka memaksimalkan kegiatan di tahun 2021. Maka ada kemungkinan besar diberlakukan tarif minimal PBB.
“Jadi di tahun ini kami siapkan draf putusan Bupati terkait dengan perubahan NJOP terkait kenaikan PBB,”jelas Idham kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/1/21).
Idam bilang, pemberlakukan tarif minimal PBB ini tidak ada lagi yang namanya PBB di bawah harga Rp. 5000 maupun berfaryasi. Tarif yang disiapkan paling rendah Rp 15.000 dan se lebihnya di sesuiakan dengan luwas tanah dan bangunan yang di miliki oleh pelaku bayar pajak.
“Jadi kemungkinan di tahun 2021 tidak ada lagi penerbitan SPT PBB yang sifatnya nilai di bawah minimal, namun jika misalnya Bupati menyetujui Rp. 20.000 atau Rp.25.000 nilai minimal. Maka standar PBB pertahunnya itu yang paling terendah adalah yang di setujui oleh Bupati dan selebihnya bisa naik dari itu, sesuai dengan luas dan besarnya bangunan atau lahan yang di miliki” ungkapnya.
Selain itu kata Idham, untuk peningkatan PAD melalui retrubusi maka BPPRD akan membentuk sistem pemberlakukan tarif minimal PBB yakni Penilaian individu bagi objek bangunan yang potensial sesuai dengan kondisi saat ini. di antaranya, bangun bertingkat, tidak bertingkat dan bangunan yang berposisi di jalan utama.
Bangunan tersebut sudah tidak lagi dalam hitungan biasa, tapi kita sudah pakai perhitungan individu. Jadi sistem pembayaran pajak sudah beda dengan bangun biasa dan bangunan yang bukan di jalan utama,tutupnya.(tex)
Komentar