Transtimur.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Kepulauan Sula, Maluku Utara membuka 23 kotak suara untuk persiapan jelanh sidang gugatan Pilkada 9 Desember 2020 di mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/12021).
Dokumen dari kotak suara itu akan dijadikan alat bukti di persidangan pada 29 Januari 2021 di MK mendatang.
Koordinator Divisi (Kadiv) Data KPU Kepulauan Sula, Ifan Sulabesy Buamona, mengatakan, KPU Kepulauan Sula, membuka 23 kotak suara di 18 Desa di 8 Kecamatan, yang disaksikan oleh Bawaslu Kepulauan Sula dan Polres Kepulauan Sula, yang ditetapkan dengan rapat bersama.
Ke 23 kotak suara tersebut adalah TPS 03 dan 08 Desa Mangon, TPS 01 dan 02 Desa Waibau, TPS 03 Desa Fagudu, TPS 03 Desa Falahu, TPS 03 Desa Fogi, TPS 08 Desa Umaloya, TPS 02 Desa Pastina.
TPS 01 Desa Fokalik, TPS 01 Desa Soamole, TPS 01 Desa Waigoiyofa, TPS 01 Desa Waisepa, TPS 01 Desa Fatkauyon, TPS 02 Desa Waigai, TPS 01 Desa Capalulu, TPS 01 Desa Kaporo, TPS 01 dan 03 Desa Buya, TPS 03 dan 05 Desa Falabisa Haya dan TPS 01 Desa Modafuhi.
“Sisanya Daftar hadir atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang di ambil juga,”kata Ifan saat ditemui di Kantor KPU pagi tadi.
Lanjut Ifan, hasil diskusi dari KPU dengan Bawaslu, pihaknya mengambil langkah untuk memilih ops kedua dari dua ops yang harus di jalankan. Opsi pertama itu dibuka dan dibawa.
“hasil diskusi kami dan teman-teman yang ada di jakarta dan pihak bawaslu itu, opsi kedua yang kita pakai yakni foto sken, karena hasil foto sken di cetak langsung di jakarta,”Sambung Irfan
“Opsi pertama itu, di buka dan di bawa, kita KPU Sula tidak membawa dokumen aslinya, dan tadi sudah dikirim dokumen ke pusat dan data dokumen aslinya di isi kembali ke dalam kotak, jelas ifan.
Tambah Irfan, hanya dokumen dokumen yang diambil oleh pihak KPU Kepsul untuk persiapan persidang PHP di MK tersebut adalah formulir C Hasil KWK di 23 TPS, D Hasil KWK di 9 Kecamatan.
“Tapi tadi kita tidak mengambil D hasil karena sudah ada berdasarkan foto PPK kemarin tidak perlu untuk kita ambil dan daftar hadir Data Pemilih Tambahan (DPTB),”tutur Irfan.
Ifan mengatakana bahwa, pada saat kotak suara dibuka, KPU Kepulauan Sula diwajibkan mengundang Bawaslu dan pihak Keolisian, sebagaimana surat edaran KPU RI dan pasal 71 PKPU nomor 9 Tahun 2018, sehingga berita acara di tandatangani oleh KPU dan Bawaslu.
“KPU tidak menutupi, inikan dilakukan secara transparan sebagaiman teman-teman media juga bisa menyaksikan, Namun ada momen yang dimana dokumen yang sangat rahasia tidak bisa di dokumentasikan mohon di maklumi,”tegasnya.
Dia bilang, pihak KPU diperbolehkan mengambil dokumen yang diluar dari materi gigatan atau TPS yang di gugat. Ia bilang, 23 kotak suara di 23 TPS yang dibuka tadi sesui dari hasil koordinasi dan komunikasi KPU Sula dan Kuasa Hukum dengan KPU RI. Kata Irfan soal materi gugatan di MK terhadap KPU Sula tak bisa dipublikasi.tutupnya.(tex)
Komentar