Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

Tebang Pohon yang Ditanam Sendiri, 3 Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara

Timur Trans 23/01/2021
tiga-petani-asal-ale-sewo-kecamatan-lalabat2021-kemarin

Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) divonis 3 bulan penjara di PN Watansoppeng, Selasa (19/1/2021) kemarin

Transtimur.com–Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Ketiganya adalah Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) yang masih satu keluarga.

Mereka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 83 ayat (1) huruf a, atau Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 4 bulan.

“Kemarin sudah putusan, putusnya terbukti dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU, Muhammad Hendra Setia, seperti dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (20/1/2021).

Pendamping hukum ketiganya tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Watansoppeng dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung.

“Hal wajar kalau para terdakwa melalui penasihat hukum tidak terima dengan putusan pengadilan, dengan upaya hukum yang diambil oleh para terdakwa melalui PHnya tentunya sikap kami sama akan melakukan upaya hukum yaitu banding,” katanya.

Salah satu pendamping hukum ketiga petani Ale Sewo itu, yakni Ridwan mengatakan, selain akan melakukan banding terhadap putusan pengadilan, pihaknya juga akan terus mendukung sepenuhnya perjuangan petani-petani tradisional untuk mempertahankan sumber-sumber agraria  mereka yang secara semena-mena masuk dalam klaim kawasan hutan.

“Kami menuntut Kepolisian, KLHK dan seluruh lembaga negara untu menghormati hak-hak petani yang dilindungi konstitusi, dan menghentikan segala bentuk praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani-petani tradisional,” katanya.

Selain itu, YLBHI-LBH Makassar dan KPA Sulawesi Selatan juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan agenda reforma agraria secara menyeluruh/komprehensif.

Selain itu, segera melepaskan tanah-tanah rakyat yang berada dalam klaim kawasan hutan demi kepastian hukum.

Keadilan serta penghormatan kedaulatan hak-hak rakyat sehingga tidak ada lagi petani yang dikriminalisasi dikemudian hari.

Sebagaimana diketahui, Natu cuma menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya, yang tak jauh dari kediamannya pada Februari 2020 lalu.

Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi.

Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun milikinya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah. Di kebun itu, Natu juga bercocok tanam berupa jahe, lengkuas, kemiri dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.

Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri. (Red)

 

 

 

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 372

Continue Reading

Previous: Pemerintah Subsidi Rp 21 Triliun untuk Ratusan Ribu Unit Ruma di 2021
Next: Tiga Bulan Menjabat Kasat Narkoba Polres Sula, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Related Stories

IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250610_162605
  • Berita Utama
  • Halsel

GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Timur Trans 10/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik
  • Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?
  • Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove
  • Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut
  • GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Wakil Ketua Komi I DPR Sula Masmina Ali Umacina

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.50

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250613_140536
  • Halteng

Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Timur Trans 13/06/2025
IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.