Komisi II DPR Pertanyakan Alasan DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman

Transtimur.com–Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Arief Budiman.

Hal ini diungkapkan Doli dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan DKPP, yang ddikutip dari laman Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

Dia menanyakan alasan sehingga bisa membuat keputusan memcecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Karenanya dia berharap Ketua DKPP Muhammad bisa meneliti dengan seksama, pasalnya itu merupakan laporan dari masyarakat.

“Laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” kata politisi Golkar ini, di gedung DPR RI, Jakarta.

Senada dengan Doli, Anggota Komisi II Guspardi Gaus memperingatkan DKPP agar laporan masyarakat tersebut tak diteliti betul, apalagi ditelan mentah-mentah.

“Tadi sudah diilustrasikan oleh Ketua, bisa saja pengaduan itu direkayasa dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi,” kata Gaus.

Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman, yang diberhentikan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri pada anggota KPU lainnya. Adapun dia terpilih secara aklamasi.

“Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (15/1/2021).

Dalam rapat pleno tersebut, Plt Ketua KPU nantinya akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. “Paling lama 7 hari sejak putusan DKPP dibacakan,” jelas Dewa.

Selain itu, dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajarannya baik di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dewa.(Red)

 

Komentar