Transtimur.com–Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Amrul Badal bakal dipanggil Komisi I DPRD Pulau Taliabu.
Pemanggilan Kabag Tata Pemerintahan ini terkait dengan kesiapan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kapala Desa (Pilkades) yang akan dilaksankan oleh beberapa Desa di Tahun 2021, senilai Rp 100 juta yang bersumber dari APBD 2021.
“Pemda sudah menyiapkan anggaran untuk pilkades melalui bagian tata pemerintahan, namun sesuai surat Mendagri pilkdes baru bisa dilksanakan 6 bulan setelah pilkada,”kata Kabag Tata Pemerintahan Pulau Taliabu, Amrul Badal kepada media Transtimur.com, Minggu (17/1/2021).
Amrul mengatakan, anggaran pilkades sampai pada pelantikan berkisar 100 juta lebih karena hanya beberapa desa saja yang akan melaksanakan pilkades.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan tahapan pilkades namun harus menunggu 6 bulan setelah Pilkada baru bisa melaksanakan Pilkades,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Pardin Isa, Anggota Komisi I DPRD Pulau Taliabu mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya belum mengetahui dan belum mendapat surat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari bagian pemerintahan terkait pelaksanaan pilkades, kata pardin saat dikonfirmasi via telepon Minggu (17/01/21)
Politisi Nasdem ini menambahkan, sejauh ini kami belum mengetahui rencana pelaksanaan tersebut, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk menanyakan rencana pelaksanaan pilkades di 2021.
“Apa lagi ada sebagian kepala desa yang belum berakhir masa jabatannya sehingga perlu untuk kita ketahui dulu kepala desa mana yang masa jabatannya sudah berakhir, “Tutupnya. (uly)
Komentar