Tim FAM-SAH Minta Masyarakat Sula Tenang Menyikapi Putusan MK

Transtimur.com—Tim Pemenang Paslon nomor urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi.Saleh Marasabessy (FAM-SaH), meminta Masayarakat Sula tenang menyikapi menjelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menjelang putusan MK ini, kami meminta kepada pendukung dan simpatisan FAM-SAH dan seluruh Masayarakat Kepulauan Sula, menjaga ketertiban dan kemananan serta jangan percaya isu hoax,”Pinta Amanah, Sabtu (8/1/2021).

Amanah mengatakan, meyakini bahwa MK akan menolak gugatan dari pihak lawan politik. sebab paslon FAM-SAH adalah paslon dengan perolehan suara tertinggi yakni 20.119 suara (4,6%).

Disusul oleh paslon Hendrata Thes dan Umar Umabaihi dengan perolehan suara 17.691 dan Zulfahri Abdula-Ismail Umasugi (Zadi-Imam) 14.813.

“Perolehan suara masing-masing kandidat pada Pilkada Sula 9 Desember 2020 yakni FAM-SAH 20.119 suara, HT-UMAR 17.691 suara dan ZADI-IMAM 14.813 suara,”jelas Amanah

Amanah bilang, selisih suara FAM-SAH mencapai 4,6 persen dari dua Rival politiknya itu, sehingga ia yakin MK akan menolak gugatan paslon lain dan FAM-SAH yang akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2020-2024.

“Pilkada Kepulauan Sula berjalan secara jujur, adil, bersih, aman, lancar, tidak ada kecurangan dan berintegritas serta selisih suara 4,6,%,”tutup Amanah.(Tex)