PAW Ricardho Hongarta Menunggu Keputusan DPP Demokrat, Vena Daftar Tunggu

Transtimur.com—Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ricardho Hongarta menunggu keputusan DPP Partai Demokrat.

Pasalnya, Kursi DPRD yang saat ini duduki Ricardho terancam beraloh ke Jufriani Ibrahim alias Vena.

“Sesuai mekanisme proses PAW, kami dari DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula sudah melakukan rapat dan hasil rapat dibuat dalam bentuk berita acara,”kata Ketua DPC Demokrat Kepsul, Ajrin Duwila, Rabu (6/1/2021).

Kemudian lanjut Ajrin, berita acara hasil rapat tersebut, telah dikirm ke DPP Demokrat sejak tiga Bulan lalu yakni awal september 2020. Namun DPC belum menerima informasi resmi dari DPP

“Berita acara sudah kirim ke DPP Demokrat, dan sampai saat ini kami dari DPC belum menerima surat atau informasi resmi dari DPP,”Jelasnya.

Intinya kata Ajrin, usulan PAW Ricardho Hongarta sudah masuk di DPP Demokrat , selanjutnya pihaknya menunggu Keputusan DPP untuk mengetahi bersangkutan dapat berhentikan atau tidak.

Disentil soal orang yang menggantikan Ricardho, Ajrin menyampaikan bahwa, sesuai dengan hasil capaian suara terbanyak urutan kedua berada pada Jufriani Ibrahim alias Vena. Apabila Ricardho di PAW maka yang menggantikan, itu Jufriani Ibrahim alias Vena, ini sesuai mekanisme,tutupnya.(Red)

Komentar