Transtimur.com–Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) selama dua tahun yakni 2018 dan 2019 ditolak oleh Masayarakat.
Seluruh Masayarakat Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menolak LPJ tersebut pada saat Pj Kapala Desa (Pj Kades) Sukedi Buamona melakukan rapat evaluasi ahir Tahun di Kantor Desa setempat, Selasa (5/1/2021).
Dari amatan media ini, rapat yang berhujung pada penolakan itu, saat forum mulai memanas ketika ada perdepatan hangat antara warga masyarakat dan ketua Bumdes Ruslan Tabaika serta Pj Kades Bega Sukedi Buamona. Dimana warga mempertanyakan kinerja dan data keuangan yang tercantum dalam LPJ Bumdes.
Perwakilan Masyarakat Desa Bega, Anasar Fatmona, menyampaikan dirinya merasa ada kejanggalan dalam data data di laporan ketua Bumdes dan data yang di dapatkan dari Badan Pemusyawarat Desa (BPD) yang sebelumnya.
“Di tahun 2018 anggaran pembebasan lahan dan bangunan usaha pemliharaan ayam potong sebesar Rp55.000.000, namun kami yang mengerjakan pembersihan lahan dan pembangunan tidak menerima uang itu,”Sambungnya.
“Sementara, anggaran tersebut di masukan dalam LPJ ketua Bumdes. padahal anggaran Bumdes Tahun 2018 sebesar Rp 210.000.000 dan anggaran Bumdes tahun 2019 sebesar Rp 240.000.000, diduga tidak digunakan dengan apa-apa atau tidak ada hasil dari usaha tersebut alias nihil hingga bangkrut,”jelas Anasar.
Di tempat yang sama, perwakilan masayarakat Dusun I Desa Bega, Mustafa Umalekhai, mengatakan bahwa, menurut pengakuan Ketua Bumdes Ruslan Tabaika bahwa, anggaran Bumdes Tahun 2018 sebesar Rp150.000.000,00 dibagi dua antara Ketua Bumdes dan Kapala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Bega Dahlan Umakaapa. masing-masing mendapat Rp75.000.000,00 yang tidak diketahui kegunaanya.
“Olehnya itu, Kamis atas nama Masayarakat Desa Bega dengan tegas menyatakan menolak seluruh item kegiatan Bumdes yang tercantum dalam LPJ Tahun Anggaran 2018 dan dan Tahun Anggaran 2019, karena laporan tersebut diduga fiktif. dan kami masyarakat Desa akan menempuh jalur hukum,”tegas Mustafa Umalekhai.
Selain itu, Ketua Bumdes Ruslan Tabaika mengatakan, Item kegitan di tahun 2018 yang berkaitan dengan pembahasan anggaran pembebasan lahan dan pembangunan serta informasi-informasi yang sifatnya kontradiksi. Ia pun telah mengakui menyalahi aturan yang dimana, setahun dua kali membuat laporan tetapi yang di buat hanya satu kali.
“jadi apapun penolakan masyarakat saya selaku ketua Bumdes Desa bega menerima, dan mengakui atas kegagalan yang saat ini di laksanakan. bahkan pelaksanaan tahap pertama yang dibicarakan gagal total. dan pada tahap kedua masi ada sekian persen dengan sisa modal dari menjual ayam sebesar Rp 102.000.000 yang ada di kas Bumdes,”akui Ruslan dihadapan warga Masayarakat Bega.
Tak hanya ketua Bumdes Ruslan Tabaika, hal yang sama juga diakui oleh Pj Kades Sukedi Buamona bahwa sebagai Pemimpin di Desa yang bertanggung jawab penuh atas program dan kegitan yang tertuang di dalam program desa, yang mendapatkan keluh kesah dan sorotan dan lain-lain.
“Saya selaku pimpinan desa siap bertanggung jawab segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bumdes, kemudian hal-hal yang lain berkaitan dengna sisi kegagalan ini merupakan titik kelamahan dari seluruh masyarakat Desa Bega, karena menurut mereka ada ide-ide cemerlang tapi tidak di sampaikan, sehingga bumdes mengalami kegagalan yang sekian kali. Tutupnya,”tutup Sukedi.(tex)
Komentar