Transtimur.com— Polres Kepuluan Sula, Polda Maluku Utara, berencana melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pramusaji warung kopi (Warkop) berinsial MF, Selasa (5/1/2021).
Kasat reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP. Paultri Yustiam S.I.K saat ditemui dikediamannya mengatakan, besok (hari ini red) akan dilakukan gelar perkara pertama dengan penyidik dan lainnya, untuk memastikan apakah kasus dugaan pencabulan ini cukup bukti atau tidak cukup bukti.
“terkait dengan kasus dugaan pencabulan oleh pelaku inisila WW ini cukup bukti atau tidak cukup bukti. Intinya pada posisinya kasus ini masih dalam proses penyelidikan,”kata Paultri.
Namun lanjut Paul, sejauh ini saksi yang sudah diperiksa yang diperiksa dalam kasus ini kurang lebih 6 orang saksi, diantaranya, terduga pelaku WW, korban MF dan orang tua korban.
“Terkait dengan salah satu anggota Satlantas yang diduga sebagai saksi itu akan kami periksa juga, apabila dibutuhkan keterangan nya pasti kita periksa,”tutur pimpinan Reskrim itu.
Paul mengakui, merasa keselitan dalam penanganan kasus dugaan pencabulan ini, karena korban MF bukan lagi anak dibawah umur tetapi korban sudah dewasa, akan tetapi kesulitan tidak membuat dirinya menyerah, sebab nitnya tetap mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini agak sedikit sulit karena korbannya sudah dewasa, bukan dibawah umur lagi tapi kita tetap ungkap agar dapat mengetehui niat jahat pelaku seperti apa”ujarnya.
Sebaba kata dia, undang-undang perlindang anak dan KUHP berbeda prosesnya, dimana UU perlindungan anak agak gampang berbeda dengan KUHP ototmatis penyidik akan memperdalam lagi pemeriksaanya,tutupnya.
Sekedar diketai, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis (3/12/2020),sekira pukul 09.30 WIT.(tex)
Komentar