Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Berita Utama

1 Januari 2021 Besok, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Rinciannya

Timur Trans 31/12/2020
5ebd41a56094c

Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Transtimur.com–Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3. Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000. Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah. Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3. Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah. (red/Kompas)

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 989

Continue Reading

Previous: Menjalin Sinergitas, Kapolres Kepulauan Sula dan Dandim 1510 Sanana Makan Siang Bersama
Next: Kabaharkam Polri Ungkap 199 Anggota FPI Tersandung Hukum, 35 Terindikasi Terlibat Teroris

Related Stories

IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250610_162605
  • Berita Utama
  • Halsel

GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Timur Trans 10/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik
  • Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?
  • Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove
  • Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut
  • GMNI Desak Pemda Halsel, Segera Ganti Rugi Lahan Dampak Proyek

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Wakil Ketua Komi I DPR Sula Masmina Ali Umacina

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.50

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250613_140536
  • Halteng

Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Timur Trans 13/06/2025
IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250612_153903
  • Berita Utama
  • Halteng

Gandeng, Pemdes dan Pemuda, PT.BPN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.