Transtimur.com- Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). FPI dianggap melanggar hukum dan sudah tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri sejak Juni 2019.
Keputusan pemerintah menuai polemik di masyarakat. Termasuk Politikus Demokrat, Rachland Nashidik yang tak setuju pemerintah main larang ormas dalam berserikat.
Kata Rachland, kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi. Kenapa konstitusi? kata dia, agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja.
“Itulah contitusional standing warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat,” tulis Rachland dalam akun Twitternya, @RachlandNashidik, yang dikutip Rabu (30/12/2020). Rachland telah mengizinkan merdeka.com untuk mengutip cuitannya tersebut.
Dia menyinggung orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut dia, politik perizinan sudah dilakukan oleh Soeharto. Ini adalah administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat, bukan untuk melindunginya. Harusnya, menurut dia, Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi
“Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa! Bawa bukti-buktinya ke pengadilan. Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law,” tegas Rachland.
Rachland menjelaskan, kebebasan berserikat perlu izin? Nanti dulu. Kata dia, ‘Izin’, dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang.
“Tapi kini hak azasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang,” terang Rachland.(Red)