Transtimur.com,jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengklarifikasi kabar tentang larangan mengambil gambar selama persidangan terbuka. Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan aturan yang benar yaitu meminta izin terlebih dahulu kepada hakim atau ketua majelis yang memimpin sidang.
“Saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan pengambilan foto dan rekaman baik audio maupun visual di persidangan,” ujar Syarifuddin dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung yang disiarkan melalui channel YouTube Mahkamah Agung, Rabu (30/12).
Adanya permintaan izin kepada hakim yang memimpin persidangan bertujuan agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Menurut Syarifuddin aturan pengambilan audio dan visual di lembaga peradilan sudah diterapkan di berbagai negara.
“Bahkan, ada beberapa negara yang menerapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi pengadilan,” ujar dia.
Dia meminta agar pengambilan gambar atau rekaman suara itu dilakukan dengan tertib. Hal ini bertujuan menjaga wibawa lembaga peradilan.
“Lembaga peradilan bukan milik para hakim dan aparatur peradilan saja, melainkan milik kita semua dan bangsa Indonesia. Jika bukan kita yang menjaga keluhuran harkat dan martabat peradilan, lalu siapa lagi?,” tutur dia.
Aturan soal pengambilan audio dan visual selama proses persidangan diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan tersebut menyebutkan pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum dimulainya persidangan.
Menurut Syarifuddin, Perma tersebut dibuat untuk menegakkan tata tertib persidangan. Sekaligus dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan, dan para pencari keadilan.
“Perma ini juga sebagai respon atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses tersebut,” jelas dia. (Red/Merdeka.com)
Komentar