Sula, Transtimur.com – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara, bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kepulauan Sula, serta Komunitas Sanggar Seni Pamanatol Gelar Festival Budaya.
Dari amatan Transtimur.com, Kegiatan yang di beri tema “Jelajah Sejarah (Benteng De Verwarchting) Workhsop Pembuatan Kuliner Pola” tersebut, berlangsung di halaman Benteng pada Kamis (27/11/25/025).

Ketua Komunitas Sanggar Seni Pamanatol, sekaligus Ketua panitia Amir Ajab, dalam laporannya menyampaikan, Langkah strategis pemerintah dalam memajukan ekosistem Pemajuan kebudayaan Lokal maupun Nasional sudah tentu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemjuan Budaya.
“Pengetahuan Tradisional serta kearifan Lokal adalah inti dari sebuah identitas suatu daerah tertentu dan juga sebagai kebudayaan masyarakat adat yang perlu diwariskan. Pewarisan yang dimaksud yaitu upaya menjaga keberlanjutan dari aspek tradisi dan nilai dari kearifan local itu sendir,” katanya.
Festival budaya oleh Sanggar Seni dan Budaya pamanatol Lanjut Amir, yang didalamnya mencakup kegiatan Jelajah Sejarah Benteng De Verwacthing dan Workshop Pembuatan Kuliner Pola merupakan Sebagi upaya untuk mengingatkan Kembali sebuah proses perjalanan Sejarah masa lalu untuk masa kini dan sebagai catatan Peradaban di Negeri Hai Sua yang kita cintai ini, Benteng De Verwacthing Adalah asset cagar Budaya yang kita jaga, Selain dari Benteng De verwachting masih ada juga 4 objek lagi yang diduga sebagai cagar budaya yakni Benteng Fat Tan, Goa Fat Tan, Benteng Malbufa dan Eks Gudang Jepang.
“Workshop Pembuatan Kuliner Pola menjadi sebuah keharusan, pentingnya kegiatan ini dilakukan disebabkan oleh sudah hamper punah di benak generasi muda sekarang dan bahkan akan hilang pada generasi akan datang. Kuliner pola merupakan salah satu kuliner khas Masyarakat sula pada jaman dulu, saat ini kuliner pola sudah didaftakan sebagai warisan budaya takbenda. Selain pola, masi ada lagi delapan warisan lagi yang sudah di daftakan sebagai warisan budaya tak benda nasional, yakni adat pia bakai, amal lai hia fai, tarian denge. tarian laka baka, tarian belayai, lalampa sula, halua kenari dan coklat sula mina,” Jelas Amir.
Menurutnya, Amanat yang tertuang dalam Undan-Undan Dasar 1945 pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Negara Memajukan Kebudayaan Nasioanal indonesia di tengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
“Dari konteks ini kiranya kami hadir melalui Lembaga Seni dan Budaya pamanatol melalui program Fasilitasi Pemajuan kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah XXI Provinsi Maluku utara tahun 2025 merasa peduli terhadap objek pemajuan budaya yang saat ini telah mengalami pergeseran budaya,” Tutur Amir.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepulauan Sula Ismail Soamole, dalam sambutannya mengatakan, untuk tidak hanya menjadi penikmat pasif, tetapi menjadi bagian aktif dari gerakan pemajuan kebudayaan.
“Mari kita hilangkan anggapan bahwa budaya daerah itu tidak “gaul” atau kuno. Justru sebaliknya, mari kita berkreasi, padukan kearifan daerah dengan sentuhan modern, dan jadikan warisan leluhur kita tetap relevan di setiap zaman. Dengan semangat kebersamaan dan Cinta akan Budaya di negeri yang kita cintai ini, saya berharap acara ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian budaya kita,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kemitraan Balai Pelestarian kebudayaan Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara, Faujia Rasid, mengungkapkan persoalan status dan lingkungan benteng De Verwerchting.
“Saya mentil soal benteng De Verwerchting kejalasan dari status benteng ini belum ada. Artinya belum ada Sertifikat, saya pernah datang di pertanahan untuk mempertanyakan itu, terkait dengan sertifikat ibenteng itu sendiri, kalau sudah ada sertifikat berarti kita leluasa untuk melakukan kelestarian,” ungkap Faujia.
“Sayangnya di dalam benteng ini terdapat zona, jadi kita tidak bisa diapa-apakan misalnya ada gejebo kecil, dibolehkan asalkan tidak permanen, serta rumah disekitar benteng itu sebenarnya sudah masuk zona, misalkan ada yang punya rumah, yang memang belum mempunyai sertifikat itu bisa pindah karena masuk pada zona benteng,” imbuhnya.












