Rusaki Hutan Tanpa Reboisasi, IMM Sula: Djawal Kebal Hukum

Sula, Transtimur.com – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Pemerintah Daerah dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus peka terhadap pelestarian alam dengan mengawal setiap aktivitas Penebangan Pohon (Logging) oleh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Suaib Daeng Sekretaris Umum PC IMM Sula mengatakan, kerusakan hutan akibat faktor alam dan penebangan pohon (Logging)akibat aktivitas perusahaan serta ulah manusia melakukan penebangan liar lebih banyak dibandingkan dengan kegiatan reboisasi, sehingga keseimbangan alam terganggu dan bisa menyebabkan hutan gundul, longsor dan banjir pada musim hujan.

“Kegiatan reboisasi atau penghijauan kembali perlu terus digalakkan karena selama ini kerusakan hutan tidak seimbang dengan kegiatan penghijauan, sehingga sering menimbulkan bencana bagi masyarakat terutama pada setiap musim hujan seperti sekarang ini,” Kata Suaib Daeng kepada Transtimur.com Rabu (12/11/25).

Belakangan ramai disosial media dan berbagai gelombang kritik dikalangan masyarakat bermunculan dengan keberadaan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di Desa Wailoba dimana direkturnya adalah Djawal Fokaaya yang pernah menghadirkan CV. Ajahra Karya dan beroperasi di Wailoba di tahun 2021.

“Pada Tahun 2021 CV. Az-Zahra Karya pernah beroperasi di desa Wailoba dan meninggalkan banyak janji yang tidak terealisasi, salah satunya janji reboisasi atau penghijauan kembali dilokasi penebangan pohon (Logging) namun hingga kini reboisasi tidak pernah dilakukan,” Terang Suaib.

Menurutnya Kegagalan reboisasi dapat dianggap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administratif.

ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan hidup dari berbagai sumber di lapangan, setiap tahunnya terdapat ribuan hektare hutan di provinsi yang memiliki 10 kabupaten dan kota ini mengalami kerusakan.

“Untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah, selain perlu menggalakkan kegiatan penanaman pohon di kawasan hutan bekas penebangan pohon, perlu juga segera dilakukan langkah perlindungan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sekaligus pengamanan hutan dari oknum masyarakat dan pihak-pihak tertentu yang hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya saja, kata aktivis lingkungan hidup itu,” Tutur Suaib.

Suaib menambahkan, Pihak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reboisasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya). Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda.

“Meski telah melanggar Undang-undang namun Djawal Fokaaya selaku Direktur CV. Az-Zahra Karya soleh kebal hukum karena pihak APH di lingkup Kabupaten Kepulauan Sula bahkan wilayah Maluku Utara keakan tutup atas realita ini,” Pungkasnya.