Halteng, Transtimur.com – Kepala Kepolisian Resor Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, karena tindakan ini dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Kapolres, setelah Satuan Polres Halteng berhasil menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, pada Jum’at (7/11/2025). Penggerebekan ini dipimpin oleh Kasubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., dan melibatkan personel gabungan.
Di sisi lain, Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Maluku Utara, bahwa tidak ada ruang atau tempat bagi praktik perjudian, baik judi online maupun sabung ayam. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ungkap Kapolres.
Ia pun berharap, bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, masing-masing berinisial CM (23) dan EF (29). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa ayam jantan siap diadu, perlengkapan arena, serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












