Jakarta, Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor (Linsek) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, Jakarta, yang berlangsung pada Senin, (3/11/2025).
Agenda utama rapat tersebut, membahas terkait Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Weda Tengah. Rapat koordinasi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR yang akan menjadi dasar hukum untuk penataan ruang di Weda Tengah.
Dalam rapat ini, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, memaparkan sejumlah hal penting yang menjadi substansi utama pembahasan Ranperkada RDTR Weda Tengah. Beliau turut didampingi oleh Ketua DPRD Halmahera Tengah, bersama sejumlah pimpinan OPD, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati Ikram menekankan, bahwa wilayah Desa Waibulan dan Desa Sawai yang termasuk dalam kawasan lingkar tambang memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, menurutnya, percepatan akselerasi pembangunan di kawasan tersebut harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan berkelanjutan.
“Kawasan Weda Tengah merupakan salah satu simpul pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah. Oleh sebab itu, penataan ruang di kawasan ini harus cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta investasi berkelanjutan,” ujar Bupati Ikram dalam paparannya di hadapan perwakilan kementerian dan lembaga pusat.
Ia juga menegaskan bahwa rencana struktur ruang dan pola ruang yang disusun dalam Ranperkada RDTR harus memperhatikan fungsi ruang secara seimbang antara kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, dan pelestarian lingkungan. Bupati katakan, keberhasilan pembangunan di kawasan Weda Tengah tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari kualitas ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi di sekitarnya.
“Kita ingin RDTR ini menjadi instrumen yang menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan harus tetap dalam koridor fungsi ruang yang diatur dan diawasi,” tegasnya.
Bupati Ikram menekankan bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah konsisten menjalankan kebijakan penataan ruang sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini termasuk dalam percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen pengendalian lainnya agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai rencana tata ruang.
Setelah peraturan kepala daerah atau peraturan bupati tentang RDTR Weda Tengah resmi diterbitkan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan integrasi RDTR Weda Tengah ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mempercepat investasi yang selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Integrasi RDTR ke OSS adalah wujud komitmen kita terhadap reformasi tata kelola ruang yang transparan, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan di Halmahera Tengah akan terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tambah Bupati.
Rapat koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sekaligus menjadi langkah strategis menuju pembangunan wilayah Weda Tengah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.












