Ternate, Transtimur. com – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Pengadilan Negeri Ternate, Senin (13/10/2025).
Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.
Kemarahan publik mencuat lantaran hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula belum menetapkan tersangka baru, meski dalam fakta persidangan telah muncul bukti kuat keterlibatan sejumlah pihak. Massa menilai, unsur hukum sudah terpenuhi karena lebih dari dua alat bukti terungkap di persidangan.
Koordinator Lapangan, Rinaldi Gamkonora, dalam orasinya menegaskan bahwa Kejari Sula harus segera menetapkan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Plt Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dan Adi Maramis sebagai tersangka baru.
Menurutnya, keterlibatan empat nama tersebut telah terungkap dalam persidangan melalui kesaksian terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa.
“Kami datang untuk pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kejari Kepsul belum juga menetapkan pihak-pihak ini sebagai tersangka? Dalam fakta sidang sudah jelas peran mereka disebutkan,” ujar Rinaldi dengan nada tegas.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Muhajrin Umasangadji, bahwa kami menduga adanya keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, sebagaimana terungkap dalam percakapan WhatsApp antara Puang dan Lasidi Leko yang dipaparkan di persidangan.
“Kalau bupati juga disebut dalam fakta persidangan, maka Kejari wajib memeriksa beliau. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhajrin dalam orasinya menuding adanya oknum jaksa yang ikut terseret dalam perkara ini. Ia mengungkap dugaan adanya suap senilai Rp200 juta yang diterima dari salah satu pihak terkait.
Ia, juga menegaskan, kasus BTT yang berkaitan dengan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar, sudah sangat terang-benderang.
“Jaksa jangan lindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus BTT. Fakta persidangan sudah cukup jelas, jadi tak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka baru,” seru Muhajrin di hadapan massa aksi.
Ia menilai, terdakwa yang sudah ditetapkan, yaitu Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril, hanyalah pihak pelaksana lapangan. Sementara aktor utama yang menikmati hasil korupsi justru belum tersentuh hukum.
“Mereka berdua hanya pemain cadangan. Aktor utama justru belum disentuh sama sekali,” tandasnya.
Kami mendesak Kejati Malut dan Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka baru, agar tabir kebohongan ini cepat terungkap. Tutupnya.












