IMM: Kejari Segera Tetapkan Dua Pejabat Ini Sebagai Tersangka Dalam Kasus BTT 28 M

Sula, Transtimur.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.

IMM menilai Kejari perlu segera menetapkan dua pejabat penting Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, yakni Fadila Waridin yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh. Sekda) dan Gina S. Tidore, Kepala Badan Keuangan Daerah (Kaban Keuangan), sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

Palanya, Kedua pejabat di Lingkup Pemda Kepulauan Sula Tersebut, diduga Langgar Administrasi, Salahgunakan Jabatan, dan Rugikan Negara.

Ketua Umum IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengatakan bahwa Kejari tidak boleh menutup mata terhadap peran dua pejabat tersebut dalam proses awal pencairan dana BTT. Ia menyebutkan bahwa tanda tangan dan persetujuan administratif kedua pejabat itu menjadi pintu utama terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dibalik kasus korupsi BTT, kami menduga kuat bahwa Fadila Waridin dan Gina S. Tidore juga bagian dari aktor utama. Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, tidak mungkin anggaran sebesar Rp5 milyar untuk BMHP bisa dicairkan,” ujar Prabowo, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, meski penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril, namun penyidikan belum menyentuh aktor intelektual di balik kasus ini. IMM mendesak agar Kejari mendalami unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan pejabat tinggi Pemda.

“Setiap korupsi selalu diawali dengan pelanggaran administrasi. Kalau dokumen pencairan tidak ditandatangani, tidak akan ada ruang bagi korupsi. Jadi logika hukumnya sudah jelas ada kejahatan administrasi sebelum uang negara disalahgunakan,” tegas Prabowo.

Berdasarkan hasil telaah IMM, kasus dugaan korupsi dana BTT 2021 memuat pelanggaran administratif sekaligus pidana sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

  1. Pasal 55 Ayat (1) KUHP “Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dihukum sebagai pelaku tindak pidana.” Jika di kaitkan dengan kasus BTT tahun 2021 ini maka, Pejabat yang menyetujui atau menandatangani pencairan anggaran yang kemudian disalahgunakan dapat dijerat sebagai pelaku bersama (co-perpetrator).
  2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Penyalahgunaan kewenangan pejabat publik dalam persetujuan pencairan dana negara merupakan unsur utama pasal ini.
  3. Pasal 17 dan 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan “Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, atau bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan atau tindakan administrasi.” Penyalahgunaan kewenangan administratif yang berujung pada kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang berimplikasi pidana.
  4. Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “Pejabat pengelola keuangan negara wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.” Persetujuan pencairan tanpa dasar hukum yang sah melanggar prinsip akuntabilitas dan menimbulkan potensi korupsi.
  5. Kemudian juga sebagaimana di atur dalam Pasal 81 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)” ASN yang melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dapat dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)”, Jika terbukti bersalah, kedua pejabat yang diduga menyalahgunakan jabatan tersebut dapat dijerat dengan Pidana penjara maksimal 20 tahun, dan/atau Denda hingga Rp1 miliar, serta Sanksi pemberhentian dari jabatan ASN secara tidak hormat.

Secara terpisah, Armin Kailul, S.H.,M.H pegiat hukum pidana saat dimintai tanggapan dan analisis hukumnya kepada . ia mengatakan bahwa peran pejabat administratif dalam kasus korupsi sering kali diabaikan oleh penyidik, padahal dari sisi hukum, tanda tangan pejabat dalam dokumen pencairan adalah bentuk keputusan administratif yang mengikat secara hukum.

“Begitu pejabat menandatangani surat pencairan dana, maka tanggung jawab hukum melekat padanya. Jika kemudian dana tersebut diselewengkan, maka pejabat itu bisa dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan legalitas pada perbuatan koruptif,” jelas Armin

Ia menegaskan bahwa dalam kasus BTT 2021 di Sula, Kejari wajib menelusuri rantai administratif dari awal hingga akhir pencairan dana, termasuk siapa yang memberikan persetujuan, verifikasi, dan otorisasi keuangan.

“Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka Pasal 3 UU Tipikor sudah cukup kuat untuk menjerat pejabat tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tambahnya.

Perlu diketahui juga bahwa IMM Kepulauan Sula menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku teknis maupun pejabat struktural, dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di level bawah. Hukum harus ditegakkan sampai ke pejabat tinggi yang memberi jalan bagi terjadinya korupsi. Kami akan awasi proses ini secara terbuka,” tegas Prabowo Sibela.

IMM juga berencana melayangkan laporan resmi dan permintaan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bila Kejari Sanana tidak menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan lanjutan kasus tersebut.