Skandal Korupsi BTT Rp28 Miliar: PH Desak Jaksa Panggil Bupati Sula

Ternate, Transtimur.com – Dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tahun anggaran 2021 senilai Rp28 miliar kembali menuai sorotan tajam. Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, kini terseret setelah muncul dalam fakta persidangan kasus pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (22/9/2025) pekan kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan bukti percakapan WhatsApp antara Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko. Isi pesan tersebut menyeret nama “Ningsi” yang diduga merujuk kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus terkait pencairan anggaran alat kesehatan.

“Percakapan itu bukan sekadar candaan. Itu bentuk tekanan serta adanya intervensi bupati dalam pengadaan ini, bahkan disebutkan secara jelas oleh puang akan dilaporkan ke ibu bupati jika pencairan terlambat di lakukanq. Fakta ini mengindikasikan adanya campur tangan politik di balik transaksi korupsi,” ujar Abdulah Ismail, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Bimbi, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Abdulah, pengadaan BMHP tersebut dilakukan dengan dalih penanganan pandemi Covid-19. Padahal, pada saat itu pandemi telah mereda sehingga sebagian besar barang yang dibeli tidak digunakan secara efisien oleh dinas kesehatan. Akibatnya, anggaran besar justru terbuang sia-sia dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut, Abdulah menilai modus yang digunakan adalah penggelembungan anggaran dan penunjukan langsung rekanan tertentu secara nyata terungkap dalam fakta persidangan telah diatur oleh la sidi leko sebagaimana keterangan dari muhammad bimbi. Menurutnya, skema semacam ini mustahil berjalan tanpa restu pejabat tertinggi daerah.

Abdulah, mendesak Kejaksaan harus tegas dalam penanganan kasus ini, dengan memanggil Bupati Fifian Adeningsi Mus untuk dimintai keterangan.

“Nama Bupati jelas disebutkan dalam persidangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa tanpa kecuali, sebagaimana Pasal 55 KUHP yang mengatur terkait penyertaan dalam tindak pidana yang menyatakan bahwa seseorang dapat di pidana bukan hanya yang melakukan sendiri, tetapi mereka yang juga menyuruh melakukan, turut serta melakujan atau yang menggerakan orang lain untuk melakukan pidana,” tuturnya.

Selain itu, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan asas equality before the law, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Belum lagi amanah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa Kepala daerah pun terikat dengan Pasal 28 ayat 2 dan berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari KKN.

Ia juga menambahkan, kasus ini tidak sekadar perkara penyalahgunaan anggaran, melainkan juga ujian serius bagi konsistensi aparat penegak hukum.

Abdulah, memperingatkan agar Kejaksaan tidak berhenti pada aktor bawahan saja. Jika pemanggilan bupati diabaikan, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Jangan sampai kasus ini hanya jadi tontonan publik tanpa menyentuh aktor utama. Negara rugi miliaran dan rakyat yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian Kejaksaan. Apakah prinsip “hukum tidak boleh pandang bulu” benar-benar ditegakkan, atau justru kembali menjadi retorika tanpa tindakan nyata.